Proyek DD Berada di Hutan Lindung?

Ilustrasi Proyek DD Berada di Hutan Lindung----

AIRHITAM - Pemerintah Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, membantah kabar bahwa pembangunan jalan lingkungan di wilayah mereka masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Jalan rabat beton sepanjang 375 meter itu dibangun dengan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2025 dan disebut berada di atas tanah marga.

Pj Peratin Manggarai, Dadang Kurniawan, menyatakan bahwa pembangunan dilakukan sesuai prosedur, dan lokasi jalan telah melalui proses verifikasi serta perencanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.

”Pembangunan berada di tanah marga yang dikelola secara turun-temurun. Kami siap menunjukkan bukti legalitas, termasuk sertifikat atau dokumen pendukung,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Proyek jalan yang berada di Pemangku Banyuwangi itu berdekatan dengan kawasan hutan. Hal ini memicu asumsi sejumlah pihak bahwa jalan berada di zona terlarang. Namun, pemerintah pekon memastikan proyek tersebut berada di luar batas kawasan hutan lindung.

Dadang menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari kesalahpahaman publik dan menjaga kelancaran pembangunan desa.

Jalan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan