Hingga Mei 2025, Pendapatan DBH Pajak Provinsi Sebesar Rp3 M

Ilustrasi AI Generator Image Dana Bagi Hasil (DBH)----
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mencatat realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Lampung telah mencapai lebih dari Rp3 miliar hingga Mei 2025. Angka ini setara dengan 4,85 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp81 miliar.
Plt Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., M.M., mengungkapkan bahwa sumber utama pendapatan dari DBH pajak tahun ini terdiri dari lima jenis pajak yang dibagihasilkan oleh provinsi. Rinciannya, DBH dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp14 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp33 miliar lebih, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp476 juta, dan Pajak Rokok sebesar Rp25 miliar lebih.
“Realisasi DBH sebesar Rp3 miliar yang sudah masuk ke kas daerah hingga bulan Mei ini seluruhnya bersumber dari bagi hasil pajak rokok,” ungkap Sumadi pada Selasa, 10 Juni 2025.
Meskipun persentase realisasi masih terbilang kecil, Sumadi optimis target Rp81 miliar akan tercapai sebelum tutup tahun anggaran. Ia berharap percepatan penyaluran dari Pemerintah Provinsi serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak di wilayah Lampung akan mendongkrak realisasi pendapatan dalam beberapa bulan ke depan.
“Kami tetap optimis, meskipun baru 4,85 persen, karena masih ada waktu beberapa bulan kedepan. Mudah-mudahan capaian ini bisa melesat dan target pendapatan daerah dari DBH pajak provinsi bisa terealisasi sesuai harapan sebelum akhir tahun 2025,” pungkasnya.
DBH pajak provinsi menjadi salah satu sumber pendanaan strategis dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus memantau perkembangan realisasi secara berkala. (lusiana)