Imbas Kasus HP Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin Penerbangan ke Melbourne

Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia. Foto-Net --
Radarlambar.bacakoran.co- Maskapai nasional Garuda Indonesia membebastugaskan seluruh awak kabin penerbangan GA716 rute Jakarta-Melbourne menyusul laporan kehilangan sebuah handphone (HP) milik penumpang dalam penerbangan pada Jumat, 6 Juni 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya investigasi menyeluruh atas insiden yang sempat menjadi perhatian publik setelah unggahan viral di media sosial.
Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R Susardi, dalam pernyataan resminya pada Senin, 9 Juni 2025, menjelaskan bahwa pembebastugasan dilakukan demi kelancaran proses investigasi.
"Demi kelancaran proses investigasi, seluruh awak kabin yang bertugas telah dibebastugaskan untuk sementara waktu dari tugas penerbangan," ujarnya.
Garuda menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang dialami. Pihak maskapai menegaskan bahwa seluruh awak kabin telah menjalankan prosedur operasional standar, termasuk segera merespons laporan kehilangan saat pertama kali diterima dan berkoordinasi dengan otoritas bandara setempat untuk melakukan pencarian.
Lebih lanjut, Garuda mengirimkan perwakilannya ke Melbourne untuk mendampingi penumpang tersebut, termasuk dalam proses pelaporan kepada kepolisian setempat.
"Kami terus berkomunikasi dengan penumpang tersebut dan berkomitmen untuk tetap mendampingi beliau dalam menindaklanjuti kejadian ini, dengan tujuan untuk mengutamakan keamanan dan kenyamanan seluruh penumpang kami," tegas Ade.
Kasus ini mencuat di publik setelah penumpang melaporkan kehilangan HP-nya dan berhasil melacak keberadaan perangkat tersebut di salah satu hotel di Melbourne, yang diketahui merupakan tempat menginap kru Garuda. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut kemudian terdeteksi telah dibuang ke sungai, menambah sorotan terhadap integritas prosedur keamanan internal maskapai.
Garuda Indonesia menyampaikan komitmennya untuk transparan dalam menyelesaikan kasus ini dan menyebut bahwa langkah pembebastugasan sementara awak kabin merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus penegakan profesionalisme dalam operasional penerbangan.(*)