Perpanjang SIM Kini Lebih Mudah, Satlantas Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Dua Lokasi

MAKSIMALKAN : Satlantas Polres Pesbar maksimalkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co -— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini beroperasi hari ini, Senin (16/6/2025), di dua titik strategis Kota Bandung.
Adapun lokasi pelayanan berada di Dago Plaza, Jalan Ir H Djuanda, serta di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha. Keduanya dibuka untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
Namun, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif atau belum lewat masa berlaku. Sementara untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap diarahkan ke kantor Polrestabes Bandung.
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Asuransi: Rp 80.000
Tes Kesehatan: Rp 50.000
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan SIM asli yang akan diperpanjang
Surat Keterangan Sehat
Hasil Tes Psikologi SIM
Dasar Hukum
Layanan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya menyangkut kewajiban pengendara memiliki SIM yang masih berlaku. Pasal 281 menyebutkan bahwa berkendara tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi.
Dengan dibukanya layanan keliling ini, Satlantas Bandung berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik secara cepat dan efisien, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. (*)