Pemerintah Tolak Hambali Pulang ke Indonesia, Status Kewarganegaraan Masih Kabur

Mantan pentolan Jemaah Islamiyah, Hambali yang saat ini sedang ditahan di penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo, Kuba. (AFP/) Baca artikel CNN Indonesia "Rencana Dalang Bom Bali ke RI, Perlukah Hambali Kembali ke Pertiwi?" selengkapnya di si--
Radar;lalambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan menerima kepulangan Encep Nurjaman alias Hambali ke Tanah Air. Keputusan ini diambil karena pria yang diduga kuat sebagai dalang serangkaian aksi teror internasional itu ditangkap tanpa menggunakan paspor Indonesia, melainkan dokumen perjalanan dari negara lain.
Hambali yang kini menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Amerika Serikat merupakan tahanan di penjara militer Guantanamo, Kuba. Selama lebih dari dua dekade, ia ditahan karena keterlibatannya dalam berbagai aksi teror, termasuk peristiwa Bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Hambali disebut sebagai satu-satunya non-Arab yang duduk dalam dewan militer Al-Qaeda dan diyakini memiliki andil dalam perencanaan serangan 11 September di Amerika Serikat.
Lahir di Cianjur, Jawa Barat pada 1964, jejak Hambali dalam jaringan ekstremisme bermula ketika ia pindah ke Malaysia pada 1985. Di sana ia bertemu tokoh-tokoh radikal seperti Abdullah Sungkar dan mengikuti pelatihan militer di Afghanistan. Sepulangnya, ia aktif menyebarkan ideologi kekerasan ke berbagai negara di Asia Tenggara, termasuk Filipina, Bangladesh, dan Indonesia. Hambali dikenal menggunakan banyak nama alias serta berpindah-pindah negara untuk memperluas pengaruh dan merancang operasi militan bersama jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Al-Qaeda.
Setelah peristiwa Bom Natal 2000 dan Bom Bali 2002, ia menjadi buron internasional hingga akhirnya ditangkap di Thailand pada 2003 melalui operasi gabungan dengan Amerika Serikat. Tiga tahun kemudian, ia dipindahkan ke Guantanamo sebagai tahanan berisiko tinggi.
Persidangannya baru dimulai pada 2021 bersama dua rekannya sesama warga Malaysia. Mereka didakwa atas tuduhan kejahatan militer, pembunuhan, terorisme, dan konspirasi. Meski sudah dua dekade berlalu, nama Hambali masih memicu trauma mendalam di banyak negara, terutama Australia, yang kehilangan banyak warganya dalam tragedi Bom Bali.
Rencana pemulangan Hambali sempat mencuat awal 2025. Namun, pemerintah Indonesia kini mengambil sikap tegas untuk tidak menerimanya kembali. Hambali dianggap tidak memiliki dokumen sah sebagai WNI dan diduga telah memperoleh kewarganegaraan asing. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia, status tersebut bisa membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan secara otomatis.
Selain itu, Indonesia memiliki dasar hukum untuk menolak masuk individu asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan nasional. Pemerintah pun memilih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang internasional terkait status resmi Hambali sebelum mengambil langkah selanjutnya. (*)