Setelah Dijatuhi Sanksi, World ID Klarifikasi Soal Keamanan Data Biometrik

Alat pindai yang dioperasikan oleh Worldcoin.//Foto:worldcoin--
Radarlambar.bacakoran.co- Setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Tools for Humanity (TFH), menyampaikan klarifikasi terkait isu keamanan dan privasi data yang menjadi sorotan publik.
Perusahaan yang berada di balik proyek identitas digital World ID ini menegaskan bahwa mereka tidak menyimpan, memperdagangkan, maupun mengakses data biometrik pengguna secara langsung, termasuk citra iris mata yang diambil lewat perangkat pemindai bernama Orb.
Melalui pernyataan resmi, TFH menekankan bahwa data iris pengguna yang dipindai tidak disimpan dalam sistem perusahaan. Proses pengambilan dilakukan secara terenkripsi dan data hanya dikirim langsung ke perangkat milik pengguna, lalu dihapus dari jaringan secara permanen. Prosedur ini disebut sebagai sistem kendali pribadi, di mana kontrol sepenuhnya berada di tangan individu yang bersangkutan, bukan di perusahaan.
Klarifikasi ini muncul setelah Komdigi menghentikan sementara kegiatan operasional World ID di Indonesia, termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara. Langkah itu diambil menyusul temuan dari proses pemeriksaan bahwa mekanisme pengumpulan data biometrik World ID belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
TFH juga menegaskan bahwa sistem identifikasi World ID tidak memerlukan informasi pribadi pengguna seperti nama, alamat, kewarganegaraan, alamat email, atau nomor telepon. Teknologi yang digunakan bersifat anonim, didasarkan pada prinsip Zero Knowledge Proof dan metode komputasi multipihak anonim yang memungkinkan verifikasi tanpa membuka identitas pengguna.
Dalam menjaga keamanan data, World ID juga dilengkapi dengan sistem penyaringan usia yang dirancang untuk mencegah partisipasi anak di bawah umur. Teknologi pembelajaran mesin yang tertanam dalam perangkat Orb akan menghentikan proses verifikasi apabila mendeteksi kemungkinan bahwa pengguna belum mencapai usia dewasa.
Layanan World ID saat ini diketahui telah menjangkau lebih dari 13 juta pengguna di lebih dari 20 negara, termasuk di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan Jerman. Meskipun kegiatan operasional di Indonesia untuk sementara dihentikan, pihak TFH menyatakan komitmennya untuk terus membangun dialog dengan otoritas nasional guna menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan regulasi setempat.
TFH menyatakan harapan agar World ID dapat segera kembali beroperasi di Indonesia, seraya memastikan bahwa prinsip keamanan data, perlindungan privasi, dan inovasi teknologi tetap menjadi prioritas utama dalam pengembangan layanan mereka di masa mendatang.(*)