Sembilan Rumah Korban Kebakaran Terima Bantuan

BANTUAN ; Pemkab Pesbar bantu sembilan rumah terdampak kebakaran - Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Pengkajian Kebutuhan pasca Bencana (Jitupasna), telah selesai menyalurkan bantuan untuk rumah korban kebakaran di kabupaten setempat selama tahun 2025.
Kabid Perumahan Rakyat, Sofyan Jailani, S.H., mendampingi Kepala Dinas PRKP Pesbar, Ir. Armand Achyuni, mengatakan total terdapat sembilan rumah yang terdampak musibah kebakaran dan masuk dalam daftar penerima bantuan perumahan dari pemerintah daerah pada awal tahun 2025.
“Seluruh rumah telah mendapatkan bantuan perumahan itu, sehingga bisa dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah mereka yang hangus terbakar,” kata dia.
Dijelaskannya, sembilan rumah sasaran tersebut tersebar di sejumlah Kecamatan seperti di Pekon Suka Banjar, Kecamatan Ngambur rumah Milik Turiman mendapatkan bantu dan sebesar Rp20 juta. Kemudian rumah milik Darjo di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong Rp30 juta.
“Selain itu rumah di Kelurahan Pasar Krui milik Zakari dan Kelurahan Pasarkota Krui milik Herdawansyah di Kecamatan Pesisir Tengah masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp30 juta, tiga rumah di Pekon Penggawa V Ulu, Kecamatan karya Penggawa milik Mat Ihkuan, Samsul Arifin dan muzakkir Hasan masing-masing Rp30 juta, rumah milik tandok Ahmadi Rp3.350.000 dan Rizal Efendi Rp2.250.000,” terangnya.
Menurutnya, bantuan itu merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran nyata Pemerintah Kabupaten Pesbar dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah, khususnya dalam membangun kembali tempat tinggal mereka yang rusak akibat bencana.
“Bantuan perumahan itu sudah menjadi kegiatan rutin yang disiapkan Pemkab Pesbar melalui Belanja Tak Tertuda yang disiapkan setiap tahunnya, sehingga jika ada rumah terdampak musibah seperti kebakaran atau bencana alam maka akan disiapkan bantuan,” terangnya.
Ditambahkannya, besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung pada tingkat kerusakan rumah yang dinilai oleh tim Jitupasna. Untuk rumah yang mengalami kerusakan berat atau hangus terbakar total, bantuan maksimal yang diberikan sebesar Rp30 juta. Sementara untuk rumah yang hanya terdampak ringan, bantuan bisa berkisar antara Rp2 juta hingga belasan juta rupiah.
“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pasca kebakaran. Kami berharap proses pencairan untuk rumah lainnya dapat segera rampung,” tutupnya. (yogi/*)