Optimalisasi, Bapenda dan Kejari Tulang Bawang Sidak Pajak Air Tanah Perusahaan

BAPENDA Tulang Bawang bersama Kejari, PDAM dan Kecamatan Gedung Meneng melakukan verifikasi lapangan terhadap objek pajak air tanah milik PT SIL. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus menggencarkan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui optimalisasi pajak air tanah yang bersumber dari kegiatan perusahaan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulang Bawang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), PDAM, dan Kecamatan Gedung Meneng, melakukan verifikasi lapangan terhadap objek pajak air tanah milik PT Sweet Indo Lampung (SIL). Kegiatan ini menindaklanjuti data izin pengusahaan air tanah (SIPA) dari DPMPTSP Provinsi Lampung, yang mencatat adanya 34 titik sumur milik perusahaan tersebut.
Dari hasil verifikasi, tim gabungan berhasil memeriksa 29 titik. Ditemukan bahwa 23 sumur belum dilengkapi dengan water meter, sementara lima titik lainnya telah tidak aktif. Pemerintah daerah menekankan agar perusahaan segera menutup sumur-sumur tidak aktif melalui berita acara resmi.
Selain itu, tim menemukan adanya ketidaksesuaian antara peruntukan penggunaan air tanah dan izin yang dimiliki. Beberapa titik yang semestinya digunakan untuk perumahan karyawan ternyata dimanfaatkan untuk kegiatan industri, dan sebaliknya. Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap akurasi penarikan pajak.
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk menetapkan pajak air tanah berdasarkan volume penggunaan aktual, sesuai Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan memasang water meter dan memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib.
Tak hanya soal air tanah, pemerintah juga mengimbau agar perusahaan mematuhi aturan pajak kendaraan, termasuk memastikan kendaraan operasional menggunakan plat daerah Tulang Bawang. Hal ini dilakukan demi menghindari kebocoran potensi PAD akibat kelalaian administratif.
Pemeriksaan berlangsung di wilayah perkebunan tebu dan area pabrik PT SIL. Meski menemukan sejumlah catatan, pihak perusahaan dinilai kooperatif selama proses verifikasi.
Bapenda juga mengapresiasi peran aktif Kejari Tulang Bawang dalam mendampingi kegiatan tersebut, yang dinilai mampu memperkuat aspek pengawasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Upaya serupa akan terus dilakukan terhadap objek pajak lainnya dalam rangka pembenahan dan reformasi tata kelola perpajakan daerah. (rlmg/nopri)