509 Kantor Cabang Bank di Indonesia Tutup, Ada Apa?

OJK mencatat per Maret 2025, jumlah kantor bank tercatat sebanyak 23.734 unit, berkurang 509 unit dibandingkan Maret 2024. -Ilustrasi CNN Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co - Tren penutupan kantor cabang bank di Indonesia terus berlanjut seiring dengan percepatan transformasi digital dalam sektor jasa keuangan. Berdasarkan laporan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) edisi Maret 2025 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah kantor cabang bank di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 23.734 unit, turun 509 unit dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pengurangan jumlah kantor cabang ini dipandang sebagai hasil dari strategi internal perbankan dalam menyesuaikan diri terhadap dinamika preferensi nasabah dan perkembangan teknologi layanan keuangan. Dalam konteks perubahan perilaku konsumen, masyarakat kini semakin mengandalkan aplikasi perbankan dan platform daring dalam melakukan transaksi keuangan sehari-hari. Kemudahan akses dan fleksibilitas waktu menjadi daya tarik utama dibandingkan kunjungan langsung ke kantor cabang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa fenomena ini merupakan cerminan dari akselerasi digitalisasi di sektor perbankan nasional. Seiring meningkatnya penetrasi internet dan smartphone, bank-bank semakin mengoptimalkan investasi pada layanan digital seperti mobile banking, internet banking, dan aplikasi berbasis AI untuk memenuhi kebutuhan nasabah secara real time.
Dalam analisis OJK, cabang bank yang selama ini melayani transaksi bernilai kecil, volume rendah, atau aktivitas non-produktif, mulai mengalami penurunan relevansi. Oleh karena itu, bank-bank memilih untuk melakukan konsolidasi jaringan fisik, sambil memperkuat kapasitas layanan digital yang lebih efisien secara biaya dan lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar.
Meski transformasi ini memberikan efisiensi operasional yang tinggi, dampaknya terhadap tenaga kerja juga menjadi perhatian. OJK menilai bahwa risiko pengurangan pegawai akibat penutupan cabang telah diantisipasi melalui berbagai program retraining, peningkatan keterampilan digital, dan realokasi pegawai ke divisi layanan digital serta pusat operasional berbasis teknologi. Langkah ini dinilai mampu meminimalkan potensi pemutusan hubungan kerja secara massal.
Bank-bank juga disebut telah memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dalam proses restrukturisasi ini, termasuk pemberian kompensasi yang sesuai bagi pegawai yang terdampak. OJK akan terus memantau pelaksanaan transformasi tersebut agar tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik serta menjaga stabilitas sektor ketenagakerjaan.
Fenomena penyusutan kantor cabang bank juga mencerminkan pola global di mana transformasi digital menjadi poros utama reformasi sektor keuangan. Dalam konteks Indonesia, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perbankan, memperluas inklusi keuangan, serta menjangkau masyarakat yang selama ini belum terakses layanan keuangan formal, khususnya melalui pendekatan berbasis digital.(*/edi)