Kemenag Pesbar Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf

Kantor Kemenag Kabupaten Pesisir Barat.--

PESISIR TENGAH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan pentingnya legalitas atas tanah wakaf yang tersebar di wilayah tersebut.

Hal ini menyusul masih banyaknya aset tanah wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi, sehingga berisiko menimbulkan sengketa hukum di masa mendatang.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) pada Kemenag Pesbar, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., mengatakan, hingga saat ini masih masih terdapat beberapa tanah wakaf, baik yang diperuntukkan bagi masjid, mushola, lahan pemakaman, maupun sarana keagamaan lainnya, yang belum tercatat secara administratif maupun belum memiliki sertifikat yang sah secara hukum. Mengingat, keberadaan sertifikat atas tanah wakaf sangatlah vital.

“Sertifikat tidak hanya menjadi dokumen sah kepemilikan wakaf oleh lembaga keagamaan atau yayasan tertentu, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah tersebut agar tidak diklaim oleh pihak lain, termasuk oleh ahli waris atau pihak eksternal yang tidak memiliki hak,” katanya.

Menurutnya, tanah wakaf yang belum bersertifikat sangat rentan terhadap sengketa. Bisa saja suatu saat ada pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut masih milik pribadi atau warisan, padahal sudah digunakan masyarakat untuk kepentingan ibadah atau sosial keagamaan. Untuk menghindari permasalahan seperti itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat yang mewakafkan tanahnya, agar segera melakukan pencatatan tanah wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

“Dari pencatatan itulah proses menuju penerbitan sertifikat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami dari Kemenag Pesbar melalui seluruh KUA yang ada di setiap kecamatan akan terus memaksimalkan layanan dalam hal pencatatan dan pengurusan sertifikat tanah wakaf,” jelasnya.

Hal itu kata dia, diharapkan agar semua tanah wakaf yang telah digunakan dapat segera memiliki kekuatan hukum melalui sertifikat. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekap data terbaru dari seluruh KUA di wilayah Pesbar terkait jumlah tanah wakaf yang telah bersertifikat dan yang sedang dalam proses. Ia menyebutkan kemungkinan besar terdapat penambahan jumlah tanah wakaf yang sudah bersertifikat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, berkat dorongan dan kerja sama antara KUA dan masyarakat.

“Meski belum ada angka pasti, namun indikasi di lapangan menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf. Kami menunggu data lengkap untuk bisa menyampaikan laporan resmi ke tingkat provinsi maupun pusat,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan