Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Sepanjang 1–25 Juni 2025

foto dok--
Radar Lambar - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung dan jajaran menindak sebanyak 693 kendaraan pelanggar Over Dimension dan Overload (ODOL) selama satu bulan terakhir tepatnya periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas, serta menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah hukum Lampung.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kendaraan yang melanggar didominasi oleh truk Fuso, truk besar, dan pick up yang mayoritas digunakan oleh perusahaan swasta (PT) dan pelaku usaha pribadi.
“Penindakan terhadap kendaraan ODOL ini terus kami lakukan secara konsisten, salah satunya dengan menempelkan blangko teguran tergantung para pelanggar,” ujarnya, Sabtu 28 Juni 2025.
Kata Yuni, selain membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah di Lampung.
Lebih lanjut hasil penindakan selama bulan Juni, kendaraan dengan plat nomor polisi BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah) tercatat sebagai yang paling banyak melanggar.
"Kegiatan penindakan semacam ini merupakan bagian dari program nasional, untuk mengurangi jumlah kendaraan ODOL di jalan raya," imbuhnya.
Polda Lampung menegaskan akan terus melanjutkan operasi serupa secara berkala dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi tegas berupa tilang, serta rekomendasi pencabutan izin operasi bagi kendaraan yang terus melanggar aturan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan dimensi dan muatan kendaraan. Keselamatan di jalan raya harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas mantan Kapolres Metro tersebut. *