BPH Migas Usul Ke DPR Kuota Pertalite Ditambahkan Jadi 31,32 Juta KL

BPH Migas mengusulkan kuota Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar bertambah di tahun depan. Foto CNN Indonesia--

Radarlambar.bacakoran.co - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengusulkan penambahan kuota untuk dua jenis bahan bakar bersubsidi utama, yaitu Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Rabu, 2 Juli 2025.

Untuk Pertalite, BPH Migas mengajukan rentang kuota antara 31,229 juta kiloliter (KL) hingga 31,230 juta KL. Jumlah ini sedikit meningkat dibandingkan alokasi tahun 2025 yang tercatat sebesar 31,130 juta KL. Sementara itu, untuk Solar subsidi, usulan kuota mencapai 18,531 juta KL hingga 18,742 juta KL, naik dari kuota yang berlaku tahun ini yaitu 18,441 juta KL.

Kenaikan usulan kuota tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Tujuannya agar pemerintah dapat memproyeksikan kebutuhan anggaran subsidi energi untuk tahun anggaran berikutnya dengan lebih presisi. Penghitungan usulan kuota itu mengacu pada pendekatan statistik dan masukan dari badan usaha yang mendapat penugasan distribusi BBM subsidi, seperti Pertamina.

Tidak hanya dua jenis BBM utama tersebut, BPH Migas juga mengusulkan kenaikan kuota untuk minyak tanah, yaitu sebesar 0,517 juta KL hingga 0,535 juta KL untuk 2026. Ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan kuota tahun ini yang ditetapkan sebesar 0,516 juta KL. Meski tergolong kecil, minyak tanah tetap diperlukan di sejumlah wilayah, khususnya daerah terpencil dan wilayah timur Indonesia.

Dari sisi realisasi, hingga Mei 2025, distribusi solar bersubsidi baru mencapai 38,13 persen dari total kuota tahun berjalan. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Untuk Pertalite, realisasi distribusi sampai Mei mencapai 37,14 persen, dan diperkirakan tidak akan melampaui kuota tahunan karena proyeksi konsumsi hingga akhir tahun hanya berada di kisaran 93,32 persen dari total kuota yang ditetapkan.

BPH Migas terus mengupayakan agar distribusi BBM bersubsidi tetap terjaga dalam batas kuota guna menghindari pembengkakan anggaran subsidi. Pengawasan distribusi juga diperketat untuk menekan potensi penyalahgunaan, termasuk praktik penimbunan dan distribusi tidak tepat sasaran.

Kebijakan pengendalian subsidi ini menjadi penting karena BBM bersubsidi tetap menjadi instrumen utama perlindungan daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Namun di sisi lain, subsidi energi tetap memberikan beban besar terhadap APBN, sehingga pemerintah berupaya menyeimbangkan antara keberlanjutan fiskal dan perlindungan sosial.

Dalam konteks jangka panjang, pemerintah tengah mempersiapkan transformasi sistem subsidi menjadi lebih berbasis data dan terfokus kepada penerima manfaat. Rencana ini sejalan dengan kebijakan reformasi perlindungan sosial nasional yang menargetkan penyaluran bantuan lebih efisien, akurat, dan berkeadilan.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan