Camat dan Peratin Diimbau Intensifkan Penagihan PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daman Nasir. - -Foto Lusiana.--

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga awal Juni 2025 ini, realisasi penerimaan pajak tersebut baru menyentuh angka sekitar 2 persen dari total target sebesar Rp5,7 miliar lebih.

Padahal, batas akhir pembayaran PBB-P2 sudah ditetapkan hingga 30 September 2025. 

Menyikapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat mendorong seluruh camat, lurah, hingga peratin untuk mengintensifkan penagihan di wilayah masing-masing.

“Waktu semakin dekat. Ini saatnya para camat, peratin, dan lurah untuk bergerak cepat. Apalagi sekarang musim panen kopi, saat di mana daya beli masyarakat sedang tinggi. Ini menjadi momentum strategis untuk menagih kewajiban pajak,” tegas Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., Jumat (4/7/2025).

Daman juga menegaskan, sejauh ini belum ada satu pun kecamatan yang berhasil melunasi PBB-P2 secara penuh. Padahal, setiap pekon, kelurahan, dan kecamatan telah memiliki target masing-masing yang harus dicapai.

“Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum lunas, maka masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Ini tentu merugikan warga sendiri. Maka kami harapkan camat, lurah dan peratin segera ambil langkah konkret di lapangan,” lanjutnya.

Pihaknya mengingatkan camat, peratin dan lurah agar lebih mengintensifkan lagi penagihan PBB sehingga sebelum jatuh tempo sudah lunas 100 persen.  “Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen/bulan. Jadi kita berharap kepada camat, peratin dan lurah untuh lebih mengoptimalkan lagi penagihan pajak di wilayahnya masing masing,” tandasnya. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan