Empat Pekon Lunas PBB-P2 di Lambar

Ilustrasi PBB-P2--

BALIKBUKIT - Dari total 136 pekon dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat, baru empat pekon yang berhasil melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025. Data ini dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat hingga Minggu, 6 Juli 2025.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pembayaran pajak saat ini masih sangat rendah. “Sejauh ini baru empat pekon yang sudah melunasi PBB-P2. Ini menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Daman.

Dijelaskannya, empat pekon yang sudah melunasi kewajiban pajaknya tersebut yakni Pekon Serungkuk dan Pekon Pajaragung di Kecamatan Belalau, Pekon Tri Mekarjaya dan Pekon Tanjungsari di Kecamatan Bandarnegeri Suoh

Lanjut Daman, tahun ini pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp5,7 miliar lebih, namun hingga akhir Juni, realisasinya baru mencapai sekitar Rp129 juta atau setara dengan 2,25 persen. Artinya, masih terdapat kekurangan lebih dari Rp5,6 miliar yang harus dipenuhi sebelum tenggat waktu 30 September 2025.

“Kami mengingatkan seluruh camat, lurah, dan peratin untuk segera menggerakkan warganya dalam menunaikan kewajiban pajak. Pajak ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur dasar dan pelayanan publik,” ujar Daman.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menunda hingga mendekati batas waktu.

“Kalau menunda, justru merugikan diri sendiri karena akan terkena denda. Kami harap sebelum akhir September, seluruh pekon dan kelurahan sudah lunas. Mari bersama kita dukung pembangunan Lampung Barat melalui ketaatan membayar pajak,” pungkasnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan