Peserta Aktif Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian, Ini Syarat dan Prosedurnya

Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan--

Kartu Keluarga

Surat Keterangan masih aktif bekerja

Dokumen perbankan yang dikeluarkan oleh bank mitra BPJS Ketenagakerjaan (terkait pengajuan rumah)

Buku Tabungan dari bank mitra pembayaran JHT 30%

NPWP (jika tersedia)

Pengajuan ini umumnya dilakukan melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, peserta disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak bank dan BPJS sebelum mengajukan pencairan untuk memastikan seluruh dokumen telah sesuai.

Pengajuan pencairan JHT sebagian saat ini dapat dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), layanan online di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Proses verifikasi data umumnya membutuhkan waktu beberapa hari kerja, dan pencairan dilakukan langsung ke rekening peserta yang didaftarkan.

Program ini merupakan bentuk respons BPJS Ketenagakerjaan terhadap dinamika kebutuhan ekonomi masyarakat pekerja, sekaligus menjaga prinsip keberlanjutan jaminan sosial jangka panjang. Pemerintah juga terus mendorong agar program ini dimanfaatkan secara bijak dan produktif, terutama untuk keperluan yang menunjang kesejahteraan jangka panjang.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan