Pertamina Tanggapi Penetapan 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Pertamina menghormati proses hukum dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah dijalankan di Kejaksaan Agung. Foto CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co – PT Pertamina (Persero) menyatakan sikap resmi menyusul langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina dan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Dalam pernyataan perusahaan, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum dan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan.
Fadjar juga menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal, dan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memastikan bahwa Pertamina tetap berkomitmen pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan akan terus memperkuat tata kelola serta transparansi di seluruh lini operasional perusahaan.
Langkah hukum ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang menyebabkan potensi kerugian negara tersebut.
Salah satu tokoh sentral dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid, yang diketahui sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Selain Riza, delapan tersangka lain terdiri dari para mantan pejabat penting Pertamina dan perusahaan mitra kerja. Di antaranya adalah AN (mantan VP Supply dan Distribusi Pertamina periode 2011–2015), HB (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina pada 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017–2018), serta DS (VP Crude and Product 2018–2020).
Nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah HW (mantan SVP Integrated Supply Chain), AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business di Pertamina International Shipping), MH (Senior Manager di PT Trafigura), dan IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
Abdul Qohar dalam keterangannya menjelaskan bahwa masing-masing tersangka diduga melakuka penyimpangan dalam proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berdampak pada pemborosan dan kerugian negara. Dugaan tersebut mencakup praktik manipulasi harga, penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan, hingga pengaturan kerja sama yang tidak transparan antara badan usaha dan mitra luar negeri.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Audit investigatif dan analisis keuangan forensik juga tengah dilakukan untuk mengukur potensi kerugian negara secara akurat.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Pertamina melalui Fadjar Djoko Santoso menyatakan akan mengevaluasi internal perusahaan secara menyeluruh. Penekanan akan dilakukan pada aspek pengadaan, rantai pasok, serta proses bisnis yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan.
Sebagai perusahaan energi milik negara, Pertamina menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan peran strategis dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum. Proses reformasi tata kelola yang telah dicanangkan perusahaan akan terus diperkuat, khususnya dalam merespons dinamika hukum dan audit pengawasan yang berkembang.(*/edi)