Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Palsu Boyolali

Polda Jateng Bongkar Pabrik Pupuk Palsu Boyolali. -Foto-Net -

Radarlambar.bacakoran.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik produksi pupuk ‘palsu’ yang dijalankan CV Sayap ECP di Kabupaten Boyolali. Pabrik tersebut disebut mampu memproduksi hingga 400 ton pupuk setiap bulan dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Satgas Pangan Polda Jateng terkait beredarnya pupuk merek Enviro di Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, yang kualitasnya dilaporkan jauh di bawah standar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pupuk tersebut diproduksi oleh CV Sayap ECP yang beralamat di Kabupaten Karanganyar, sebelum akhirnya diketahui memiliki pabrik di Boyolali.

Tim Ditreskrimsus kemudian menggeledah pabrik dan gudang milik perusahaan tersebut. Dari lokasi, ditemukan sejumlah merek pupuk yang diproduksi, antara lain Enviro NKCL, ENVIRO Phospat Super, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36.

Hasil uji laboratorium oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Jawa Tengah menunjukkan bahwa komposisi pupuk yang diproduksi CV Sayap ECP tidak sesuai dengan label yang tertera. Komposisi zat hara pada pupuk tersebut jauh di bawah standar yang ditentukan SNI (Standar Nasional Indonesia).

Meski perusahaan ini mengantongi izin dan sertifikat SNI, namun fakta tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum. Ditreskrimsus Polda Jateng langsung menghentikan seluruh aktivitas produksi di pabrik tersebut.

Kombes Pol Arif Budiman, Dirreskrimsus Polda Jateng, mengungkapkan perusahaan itu telah beroperasi selama lima tahun dengan kapasitas produksi antara 260 hingga 400 ton per bulan. Dari produksi tersebut, perusahaan meraup keuntungan bulanan berkisar Rp171 juta hingga Rp257 juta.

Polda Jateng menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka. TS dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar kini menanti sang direktur.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha pupuk di Jawa Tengah agar mematuhi standar mutu yang ditetapkan, sekaligus upaya menekan peredaran pupuk ilegal yang merugikan petani. (*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan