Sat Pol PP Pesbar Gencar Sosialisasi Larangan Meliarkan Hewan Ternak

SatpolPP-Damkar maksimalkan sosialisasi larangan meliarkan hewan ternak-Foto Dok---

Radarlambar.Bacakoran.co – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP-Damkar) terus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan meliarkan hewan ternak di lingkungan permukiman.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP-Damkar Pesbar, Yusri, S.H., mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan memasang plang imbauan di seluruh kecamatan. Terbaru, sosialisasi dan pemasangan plang dilaksanakan di Kecamatan Lemong.

“Hingga kini kami masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda No.3/2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” kata dia.

Dijelaskannya, dalam Perda tersebut, salah satu poin pentingnya adalah larangan membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas karena dinilai dapat merugikan dan membahayakan masyarakat lainnya.

“Kalau ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing dibiarkan begitu saja, bisa merusak tanaman warga hingga memicu kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta untuk sapi dan Rp300 ribu untuk kambing. Ke depan, pihaknya akan melanjutkan sosialisasi sekaligus melakukan penertiban dengan mengamankan hewan ternak yang masih ditemukan berkeliaran di wilayah Pesbar.

“Kami berharap masyarakat yang memiliki hewan ternak seperti sapi dan kambing bisa memeliharanya di kandang masing-masing, sehingga tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.(yogi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan