Usulan Pengesahan dan Pelantikan Nanda-Anton Diserahkan ke Pemprov

Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih hasil PSU 2025. -Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Proses pengesahan dan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih hasil pemungutan suara ulang (PSU) 2025 kini memasuki tahap penting. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi Lampung telah menerima usulan resmi pengangkatan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali dari DPRD Pesawaran.
Usulan tersebut diterima pada 8 Juli 2025 dan saat ini tengah diproses untuk disampaikan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Setelah mendapatkan persetujuan gubernur, dokumen pengesahan akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tahap akhir sebelum pelantikan resmi.
Perubahan kepemimpinan di Pesawaran ini terjadi seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Dendi Ramadhona dan Wakil Bupati S. Marzuki yang menjabat sejak 2021.
Sebelumnya, DPRD Pesawaran telah menggelar rapat paripurna pada 4 Juli 2025 sebagai tindak lanjut penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran terhadap hasil PSU Pilkada 2024. Pasangan Nanda-Anton ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 128.715 suara atau 59,26 persen suara sah.
Rapat paripurna tersebut juga menjadi momen pengumuman akhir masa jabatan kepala daerah periode 2020–2025. Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian itu, disahkan rancangan surat keputusan yang memuat usulan pengesahan calon bupati-wakil bupati terpilih. Dokumen ini kini menjadi keputusan resmi DPRD yang diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Lampung.
Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, menyatakan penetapan pasangan terpilih dilakukan pada 30 Juni 2025 melalui Rapat Pleno Terbuka. Proses ini menjadi penutup rangkaian Pilkada yang sempat diwarnai perselisihan hingga memerlukan PSU.
Dengan seluruh mekanisme konstitusional berjalan sesuai aturan, pelantikan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali tinggal menunggu waktu setelah tahapan administrasi selesai di tingkat pusat. (*/nopri)