Randis Pemkab Mulai Tertib Pajak

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M.--

PESISIR TENGAH - Kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) mulai menunjukkan perkembangan positif. Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IX Kabupaten Pesbar mencatat, sejumlah kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya sempat menunggak, kini sudah mulai membayar tunggakan mereka di Samsat Pesbar.

Kepala UPTD Wilayah IX Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan hingga Selasa, 15 Juli 2025, progres pembayaran tunggakan pajak randis terpantau cukup signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 58 unit randis roda dua (R2) dan 17 unit randis roda empat (R4) telah melunasi kewajiban pajaknya.

“Saat ini sudah banyak tunggakan randis di lingkungan Pemkab Pesbar yang telah dibayar. Ini perkembangan yang positif dan patut diapresiasi,” katanya, Rabu, 16 Juli 2025. 

Menurut Mustapa, meskipun masih ada randis lain yang belum melunasi tunggakan, kemungkinan besar mereka masih menunggu jatuh tempo pembayaran. Namun, secara keseluruhan, upaya penertiban pajak yang dilakukan Samsat Pesbar sudah membuahkan hasil. Dari total 129 randis yang sebelumnya tercatat menunggak pajak, lebih dari separuhnya kini sudah menunaikan kewajiban. 

“Mudah-mudahan kedepan semua randis milik Pemkab Pesbar yang masih menunggak pajak bisa segera melunasi tunggakannya. Karena membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Masih kata Mustapa, kepatuhan dalam membayar pajak tidak hanya untuk memenuhi aturan hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pembangunan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat berperan dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kalau semua patuh, tentu pembangunan daerah juga akan lebih baik dan berjalan lancar,” jelasnya.

Selain menyoroti randis milik Pemkab, Mustapa juga mengingatkan para pemilik kendaraan pribadi di Kabupaten Pesbar ini agar tidak menunda pembayaran pajak. Apalagi saat ini masih berlangsung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas untuk melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi denda administratif.

“Kami mengimbau masyarakat pemilik kendaraan pribadi agar segera memanfaatkan program pemutihan ini dengan baik. Silakan datang langsung ke Samsat Pesbar untuk mengurus pembayaran pajaknya,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan