Kronologi Awal Kasus Korupsi Laptop Rp 1,98 T Hingga Seret Nama Nadiem Makarim

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gadung Jampidsus, Kejaksaan Agung. Foto-Net--
Dokumen petunjuk teknis untuk pengadaan peralatan teknologi tingkat SMP disusun oleh Mulatsyah pada 2020, dan juga secara langsung mengarahkan agar pengadaan menggunakan sistem operasi ChromeOS.
Data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa total dana yang digelontorkan untuk pengadaan ini mencapai Rp 9,3 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari APBN sebesar Rp 3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,6 triliun. Dari jumlah tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah telah ditahan, sementara Ibrahim dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Jurist Tan saat ini berada di luar negeri dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).(*)