Kemandirian Fiskal Digenjot Lewat Opsen Pajak Kendaraan

Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin memimpin langsung Rakor PAD Tahun Anggaran 2025. Foto Dok--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Wakil Bupati Lampung Barat, Drs. Mad Hasnurin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor PAD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kagungan Setdakab, Kamis (17/7/2025).

Rakor ini melibatkan seluruh unsur Camat, Lurah, dan Peratin se-Kabupaten Lampung Barat, serta dihadiri perwakilan dari Samsat dan Polres, sebagai bentuk konsolidasi lintas sektor dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Dalam sambutannya, Wabup Mad Hasnurin menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah, khususnya para Camat, Lurah, dan Peratin sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan fiskal di tingkat lapangan.

"Target PAD kita di tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, keterlibatan aktif para pemimpin di tingkat kecamatan dan pekon menjadi sangat krusial," ujar Mad Hasnurin.

Mad Hasnurin menegaskan bahwa penguatan peran aparatur desa dalam pendataan, edukasi, dan penagihan pajak akan menjadi penentu keberhasilan realisasi PAD di masa mendatang.

Tahun 2025 menjadi tahun bersejarah bagi Kabupaten Lampung Barat karena untuk pertama kalinya, pemerintah kabupaten diberi kewenangan langsung memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Ini adalah tantangan dan peluang. Mulai tahun ini, kita tidak lagi menerima dana bagi hasil PKB dan BBNKB dari Pemprov, melainkan langsung memungut dan mengelola opsennya ke kas daerah,” jelas Mad Hasnurin.

Kewenangan tersebut menjadi langkah maju dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang lebih kuat dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat APBD kabupaten, tapi juga membawa dampak langsung bagi keuangan desa (pekon). Tahun ini, Pemkab Lampung Barat telah mengalokasikan lebih dari Rp3,7 miliar untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon, naik lebih dari 100% dibanding tahun lalu yang hanya sekitar Rp1,8 miliar.

“Namun perlu diingat, realisasi dana bagi hasil tersebut sangat tergantung pada capaian pajak masing-masing pekon,” tegas Mad Hasnurin.

Ia menjelaskan, pembagian dana bagi hasil menggunakan formula 40% merata dan 60% proporsional sesuai capaian masing-masing wilayah. Maka dari itu, partisipasi aktif dari seluruh aparat desa menjadi sangat penting.

Mad Hasnurin juga mendorong para peratin untuk mengalokasikan sebagian dana bagi hasil pajak untuk kegiatan yang mendukung peningkatan PAD, seperti sosialisasi pajak, pembaruan data objek pajak, dan penguatan kapasitas aparat pekon.

"Saya yakin potensi pendapatan kita masih besar. Bila dikelola dengan baik, bukan hanya kemandirian daerah yang meningkat, tapi juga pendapatan pekon masing-masing,” ujar Mad Hasnurin optimis.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Drs. Daman Nasir, M.P., dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan rakor yaitu untuk menumbuhkan dan memperkuat kerjasama  antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Barat, camat, lurah dan peratin se Kabupaten Lampung Barat dalam upaya meningkatkan PAD khususnya pajak daerah.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan