Selamatkan 63 Ribu Jiwa, Polresta Bandar Lampung Musnahkan Narkoba Rp6,86 Miliar

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,86 miliar. -Foto Dok ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,86 miliar. Pemusnahan digelar di halaman Mapolresta, Jumat (18/7).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus besar pada 6 Mei 2025 lalu. Terdiri atas sabu seberat 6.285 gram, 1.653 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi seberat 6,4 gram.
“Dari jumlah ini, kita perkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 63 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” tegas Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya di lokasi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan perwakilan instansi terkait. Aksi ini, menurut Alfret, menjadi bentuk nyata transparansi dan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku, khususnya di wilayah Bandar Lampung. Narkoba adalah musuh bersama, dan ini kejahatan yang bisa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Alfret juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia meminta warga untuk tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami butuh dukungan dan kepekaan dari seluruh elemen masyarakat. Pencegahan lebih penting daripada penindakan,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Bandar Lampung kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukumnya. (*/nopri)