Pilratin Gelombang Kedua Siap Digelar, Tapi Aturan Jadi Kendala

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

BALIKBUKIT — Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin) Serentak Gelombang Kedua di Kabupaten Lampung Barat hingga kini belum dapat dipastikan jadwalnya. Hal ini disebabkan belum turunnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilratin di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Pemerintahan Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMPP) Lampung Barat, Pauzan, menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilratin baru akan dimulai setelah dua regulasi penting dari pemerintah pusat tersebut resmi diterbitkan.

“Kami di daerah memang sudah siap secara prinsip. Tapi karena dasar hukumnya belum turun, kami tidak bisa memulai tahapan apa pun. Kami juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri, dan jawabannya tetap sama: tunggu PP dan Permendagri keluar,” jelas Pauzan, Selasa (22/7/2025).

Pauzan menjelaskan, setelah PP dan Permendagri diterbitkan, Pemkab Lambar melalui DPMPP akan segera mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme Pilratin. Revisi ini diperlukan agar peraturan di daerah selaras dengan kebijakan baru pemerintah pusat.

Setelah proses harmonisasi regulasi selesai, barulah tahapan teknis Pilratin dapat dimulai. Adapun tahapan yang akan dilaksanakan secara umum meliputi: penjaringan bakal calon peratin, penerimaan dan seleksi administratif berkas calon, penetapan calon yang memenuhi syarat, penetapan daftar pemilih tetap (DPT), masa kampanye dan sosialisasi, masa tenang dan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan pelaporan hasil, pelantikan peratin terpilih

“Begitu aturannya keluar, kami siap bergerak cepat. Semua tahapan akan disiapkan sesuai juknis dan pedoman terbaru dari pusat,” tambah Pauzan.

Meski sejumlah daerah di Indonesia menghadapi hal serupa, ketidakpastian soal waktu pelaksanaan Pilratin menjadi tantangan tersendiri. Pauzan menyebut bahwa komunikasi intens dengan Kemendagri terus dilakukan, baik melalui kunjungan langsung ke pusat maupun komunikasi daring secara berkala.

“Kami rutin komunikasi, bahkan via WhatsApp. Tapi teman-teman di pusat pun tidak bisa memberi kepastian. Mereka hanya menyampaikan, tunggu PP dan Permendagri. Jadi untuk saat ini, waktu pelaksanaannya memang belum bisa kami perkirakan,” ujar Pauzan.

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menyatakan komitmennya untuk melaksanakan Pilratin Serentak Gelombang Kedua secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi. Namun semua itu bergantung sepenuhnya pada kejelasan payung hukum nasional, yang hingga kini masih dalam proses finalisasi di tingkat pusat.

“Kami mohon masyarakat bersabar. Begitu aturan keluar, kami pastikan akan segera umumkan tahapan dan jadwalnya,” pungkas Pauzan.(edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan