Disdukcapil Lampung Barat Terbitkan Ratusan Akta Kematian

Sekretaris Disdukcapil Lampung Barat, Burwati, S.H.,--
BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat terus berkomitmen dalam menjaga akurasi data kependudukan. Salah satunya melalui penerbitan akta kematian secara aktif. Hingga pertengahan 2025, ratusan akta kematian telah berhasil diterbitkan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di daerah ini.
Plt. Sekretaris Disdukcapil, Burwati, S.H., menegaskan bahwa pencatatan kematian menjadi hal krusial, meskipun kematian sendiri merupakan peristiwa yang tidak bisa direncanakan. “Kematian memang tidak bisa diprediksi. Namun, meski seseorang telah meninggal dunia, jika tidak dilaporkan secara resmi, maka data kependudukannya tetap akan tercatat aktif,” ujar Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, Selasa (22/7/2025).
Menurut Burwati, akta kematian bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen penting yang berdampak langsung pada ketertiban administrasi, seperti pembaruan Kartu Keluarga (KK), pemutakhiran status ahli waris, hingga urusan hukum dan asuransi.
"Tanpa akta kematian, nama almarhum masih tercantum di KK dan data kependudukan lainnya, yang bisa menyebabkan masalah di kemudian hari. Apalagi jika terkait warisan, BPJS, perbankan, atau bantuan sosial," jelasnya.
Burwati juga menyebut, minat masyarakat untuk mengurus akta kematian mulai meningkat, meskipun masih ada sebagian yang belum menyadari pentingnya pencatatan tersebut. Karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi melalui media sosial, layanan keliling, hingga kerja sama dengan pemerintahan pekon dan kelurahan.
Untuk mempermudah proses, Disdukcapil telah menyiapkan layanan yang cepat dan gratis. Warga hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain surat keterangan kematian dari petugas medis atau tenaga kesehatan, surat keterangan kematian dari peratin atau lurah, serta KTP dan Kartu Keluarga (KK) almarhum.
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, segera laporkan dan urus akta kematian. Ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk mendukung pembangunan yang berbasis data valid,” pungkas Burwati. (lusiana)