Polri Usut Kasus Pengoplosan Beras Tak Sesuai Mutu, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. Foto CNBC Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan atas dugaan pengoplosan dan perdagangan beras yang tidak sesuai mutu serta pelanggaran pada label kemasan. Kasus ini kini masuk babak serius dengan ancaman pidana yang berat bagi produsen dan pelaku usaha terlibat.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf, menyatakan pelaku telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hasil penyelidikan mengindikasikan adanya praktik curang dengan menjual beras berkualitas rendah dalam kemasan premium.
Pasal yang disangkakan mencakup Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan f dalam UU Perlindungan Konsumen. Di sisi lain, pelaku juga dikenai pasal terkait pencucian uang yaitu Pasal 3, 4, dan 5 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.
Ancaman pidana maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta hingga dua puluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar rupiah untuk kasus pencucian uang.
Saat ini, Satgas Pangan sedang menyiapkan pemanggilan saksi dari pihak korporasi yang memproduksi beras tak sesuai mutu, serta menggelar perkara guna menetapkan tersangka. Penelusuran terhadap merek-merek lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa juga tengah dilakukan.
Langkah lanjutan berupa pelacakan aset hasil tindak kejahatan akan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyimpangan dalam industri pangan. Polri menegaskan akan terus menindak setiap pelanggaran hukum dalam sektor pangan, termasuk produk selain beras.
Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras, dengan memperhatikan label, standar SNI, serta berat bersih pada kemasan. Konsumen diminta aktif memastikan kejelasan produk sebelum melakukan pembelian.
Peringatan juga disampaikan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik curang yang merugikan masyarakat. Polri menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera dan langkah pencegahan terhadap pelanggaran berulang. Polri mengajak semua elemen untuk bersama menjaga ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan menuju stabilitas nasional dan masa depan pangan yang berkeadilan.(*)