14 Koperasi di Lampung Barat Belum Gelar RAT

Ilustrasi Koperasi-----
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Dari 56 koperasi aktif yang tersebar di Kabupaten Lampung Barat, sebanyak 14 koperasi tercatat belum menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2024. Kondisi ini menjadi sorotan serius Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, mengingat RAT merupakan indikator utama kesehatan tata kelola sebuah koperasi.
Kepala Diskopdag Lampung Barat, Syafaruddin, menjelaskan bahwa RAT bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan merupakan jantung dari sistem akuntabilitas koperasi. Hingga Jumat, 25 Juli 2025, baru 42 koperasi yang tercatat telah melaksanakan RAT. Sementara itu, 14 lainnya masih absen, meskipun pihak dinas telah melayangkan surat pemberitahuan resmi sejak awal tahun.
“RAT adalah panggung utama bagi anggota untuk menilai kinerja pengurus. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan forum evaluasi dan refleksi bersama. Jika RAT tidak dilaksanakan, kepercayaan anggota bisa runtuh,” tegas Syafaruddin.
Menurut dia, pentingnya RAT bukan hanya karena menjadi kewajiban undang-undang, tetapi juga karena posisinya sebagai ruang transparansi, tempat pengurus menyampaikan laporan keuangan, pencapaian program, hingga arah strategi koperasi ke depan. Di sinilah setiap suara anggota dihitung dan dijadikan dasar pengambilan keputusan bersama.
Diskopdag telah mengambil berbagai langkah untuk mendorong penyelenggaraan RAT. Selain surat pemberitahuan, dinas juga menurunkan tim pengawasan ke lapangan dan bahkan telah melayangkan surat teguran kepada koperasi yang masih mangkir dari kewajiban. “Kita sudah mengirimkan surat teguran kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT,” kata dia
Untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, pemerintah daerah juga membuka opsi pelaksanaan RAT secara fleksibel. Koperasi berskala besar dengan jumlah anggota di atas 500 orang diperkenankan menggelar RAT secara berkelompok agar lebih efisien. Sedangkan koperasi yang memiliki kapasitas digital dianjurkan mengadakan RAT secara daring melalui video konferensi.
“Kita hidup di era digital. Koperasi pun harus adaptif. RAT tidak selalu harus tatap muka. Yang utama adalah keterbukaan dan akuntabilitas kepada anggota tetap terjaga,” ujar Syafaruddin.
Perhatian khusus juga diberikan kepada koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam (KSP) dan pembiayaan syariah (KSPPS). Koperasi yang mengelola aset lebih dari Rp5 miliar diwajibkan menjalani audit oleh akuntan publik independen. Hasil audit tersebut wajib dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM serta ke Diskopdag Lampung Barat paling lambat 30 hari setelah RAT dilaksanakan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan koperasi bermodal besar berjalan profesional dan tidak menyimpang dari prinsip kehati-hatian.
Lanjut dia, pelaksanaan RAT yang tepat waktu dan berkualitas diharapkan mampu meningkatkan performa koperasi secara menyeluruh, sekaligus menguatkan posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di daerah.
Syafaruddin menekankan bahwa koperasi bukan milik pengurus, melainkan milik seluruh anggota. Karena itu, transparansi adalah harga mati. “Kalau koperasi dikelola dengan baik, manfaatnya langsung dirasakan oleh anggotanya. RAT adalah awal dari pertumbuhan yang sehat. Jangan anggap remeh,” ujarnya.
Diskopdag mengingatkan kepada 14 koperasi yang belum menggelar RAT agar segera melaksanakan kewajibannya. “Kami ingin koperasi di Lampung Barat tidak hanya bertahan, tapi juga tumbuh, tangguh, dan modern. RAT adalah pondasi untuk membangun kepercayaan, efisiensi, dan keberlanjutan,” pungkasnya. (lusiana)