DPRD Juga Soroti Masalah Maraknya Pembalakan Liar
![](https://radarlambar.bacakoran.co/upload/80ad0e71dfa311a891e8a440933efb2c.jpg)
1002--
BELALAU - Kasus pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kali ini giliran sosok wakil rakyat atau anggota DPRD Erwin Suhendra yang turut mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat mengambil sikap tegas terhadap pelaku perambah serta mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan dan KPH 2 Liwa dalam mengatasi maraknya Ilegal Logging di kawasan tersebut.
“Mengenai masalah ilegal logging ini harus ada sikap tegas dari Pemprov Lampung, karena kalau pengawasannya lemah bisa habis kawasan hutan ini dan yang dirugikan kita semua, bahkan sampai ke anak cucu nanti,” ungkap Politisi Partai NasDem tersebut.
Menindaklanjuti persoalan ini, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Komisi II DPRD Lambar untuk melakukan pembahasan lebih lanjut agar kasus pembalakan liar dapat diatasi, dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku.
“Nanti akan kami bahas juga dengan rekan-rekan di Komisi II, selaku komisi yang membidangi masalah lingkungan hidup. Kemudian untuk proses penegak hukumyang saat ini sedang ditangani Polres Lambar diharapkan ini dapat ditindaklanjuti guna mengungkap para perambah tersebut,” kata dia.
Selanjutnya dirinya juga meminta agar Pemprov Lampung dapat meningkatkan peran aktif dan menunjukan keseriusannya dalam menangani masalah ilegal logging ini, karena fungsi pengawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Disini Pemprov dalam hal ini Gubernur diharapkan supaya dapat mengevaluasi kinerja dari Dishut dan KPH 2 Liwa yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Karena jka betul-betul diawasi dan diakan patroli rutin, masa iya ada suara mensin chainsaw memotong pohon tidak ketahuan, jadi kita anggap ini ada kegagalan kita semua sehingga harus ada evaluasi,” tegasnya.
Sementara, berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai sumber media ini menyebutkan bahwa luas lahan yang dibabat habis oleh para perambah tersebut dikabarkan jumlahnya lebih dari 11 hektar.
Dengan begitu petugas Dishut Provinsi Lampung dinilai tidak serius mengecek lokasi pembalakan liar hutan lindung Register 43B Krui Utara itu karena terdapat sejumlah titik hutan yang kondisinya telah gundul yang keseluruhannya ditafsir mencapai puluhan hektar.
Diketahui, sebelumnya Kawasan HL Register 43 B Krui Utara tepatnya di wilayalah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat rusak akibat aktivitas perambahan atau ilegal logging.
Dilaporkan ada sekitar 11 hektar lahan hutan kini kondisinya gundul, setelah ratusan batang pohon ditebang oleh para perambah yang disinyalir merupakan warga lokal wilayah kecamatan setempat.
Kepala KPH 2 Liwa Sastra Wijaya ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya telah menggandeng aparat kepolisian guna mengusut kasus perambahan tersebut.
“Kami sudah cek kelokasi, termasuk juga pak Kadishut Provinsi Lampung sudah turun untuk ikut meninjau langsung, berdasarkan titik koordinat ada tiga titik lahan yang posisinya berdampingan sudah dalam kondisi gundul. Untuk total luasnya sekitar 11 hektar,” ucap Sastra
Saat ini, kasus ilegal logging tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polisi Kehutanan (Polhut) dan Sat-Reskrim Polres Lambar, guna mengungkap para pelaku perambah hutan tersebut.