28 Juta Rekening Nasabah Kembali Aktif Usai Diblokir PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir. -Ilustrasi istockphoto-

Radarlambar.bacakoran.co - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank yang sebelumnya diblokir sebagai bagian dari upaya pembersihan rekening tidak aktif atau dormant. Proses pembukaan kembali rekening dilakukan setelah nasabah mengikuti mekanisme klarifikasi dan pengkinian data sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kebijakan pemblokiran massal ini sempat menimbulkan kekhawatiran publik karena menyasar rekening-rekening yang tidak aktif bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Namun, PPATK menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, sekaligus melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah pemblokiran terhadap rekening dormant bukan tanpa dasar. Dalam praktik keuangan global, rekening yang tidak aktif kerap menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, jual beli rekening, maupun transaksi ilegal lainnya. Melalui langkah ini, PPATK ingin memastikan bahwa seluruh rekening aktif memiliki pemilik yang jelas, valid, dan berada dalam pengawasan yang sesuai dengan prinsip know your customer (KYC).

Sebagai bagian dari proses normalisasi, PPATK menyediakan akses bagi nasabah yang terdampak untuk menyampaikan keberatan. Melalui formulir daring yang tersedia, nasabah diminta memberikan sejumlah informasi penting, termasuk identitas diri, nomor rekening, serta penjelasan mengenai asal-usul dan tujuan penggunaan dana. Proses verifikasi dilakukan oleh PPATK bersama pihak perbankan, dengan jangka waktu maksimal 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Meski PPATK tidak merinci secara pasti berapa jumlah formulir keberatan yang telah diterima dan disetujui, proses pembukaan kembali rekening diyakini dilakukan setelah data yang diberikan nasabah dinyatakan sah. Pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening menunjukkan bahwa mayoritas rekening tersebut memang tidak terindikasi aktivitas ilegal dan hanya terdampak akibat status dorman administratif.

Di sisi lain, PPATK juga terus menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan data keuangan mereka. Nasabah diminta untuk rutin melakukan transaksi dan memperbarui informasi identitas secara berkala agar rekening tidak masuk dalam kategori dorman di masa mendatang.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan sistem keuangan nasional yang lebih akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik. Pemerintah melalui PPATK juga telah merekomendasikan agar sektor perbankan memperketat kebijakan pemantauan terhadap rekening dormant, termasuk peningkatan edukasi kepada nasabah terkait risiko keamanan dan kerugian jika rekening ditinggalkan dalam waktu lama tanpa aktivitas.

Dengan terbukanya kembali puluhan juta rekening, PPATK berharap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dapat tetap terjaga. Ke depan, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong percepatan reformasi sistem keuangan, terutama dalam memperkuat mekanisme pelaporan transaksi dan mitigasi kejahatan finansial.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan