Bareskrim Resmi Hentikan Lidik Kasus Ijazah Jokowi PUA Ajukan Keberatan

Ijazah Joko Widodo. -Foto Bareskrim Polri-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menyatakan bahwa penghentian penyelidikan atas dugaan pemalsuan ijazah milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Keputusan tersebut menandai babak akhir dari kontroversi panjang yang sempat mengundang perhatian publik dan menyulut perdebatan di ruang-ruang diskusi daring.

Penghentian proses penyelidikan itu secara resmi tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan aduan masyarakat (SP3D) yang dikirimkan oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri kepada pihak pelapor, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dokumen tersebut sekaligus memperkuat keputusan Bareskrim yang sebelumnya telah menutup kasus ini sejak Mei 2025.

Dalam kajian internal Bareskrim, data yang diserahkan oleh pihak pelapor dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. Fakta-fakta yang dilampirkan dalam laporan TPUA dikategorikan sebagai data sekunder yang tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hasil evaluasi, tidak ditemukan unsur perbuatan pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan.

Meski demikian, langkah Bareskrim ini tidak diterima begitu saja oleh pihak pelapor. TPUA menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut, bahkan merilis surat resmi yang menyebutkan bahwa penghentian penyelidikan itu tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang diatur dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri. Mereka menyayangkan tidak dihadirkannya Presiden Joko Widodo maupun ijazah aslinya dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 9 Juli 2025 lalu.

Dalam pandangan TPUA, proses yang ditempuh oleh aparat penegak hukum dinilai belum menyentuh substansi persoalan. Mereka mempertanyakan alasan Bareskrim menilai data yang mereka serahkan tidak layak dijadikan alat bukti, sementara mereka mengklaim telah melampirkan sejumlah dokumen dan kesaksian yang seharusnya dapat diuji secara hukum.

Sementara itu, Bareskrim justru menegaskan bahwa hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan terhadap ijazah milik Joko Widodo menyimpulkan bahwa dokumen tersebut asli dan identik dengan ijazah milik tiga orang rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Uji forensik dilakukan secara menyeluruh, meliputi analisis bahan kertas, teknik pencetakan, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tinta tanda tangan dari pejabat kampus saat itu.

Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara ijazah milik Jokowi dengan pembanding. Seluruh elemen pada ijazah dinyatakan berasal dari produk yang sama, baik dari segi fisik maupun elemen administratif. Hal inilah yang menjadi dasar kuat bagi Bareskrim untuk menutup penyelidikan.

Namun, kendati penyelidikan telah dihentikan, TPUA terus mendorong agar perkara ini tetap diproses hingga pengadilan. Mereka berpendapat bahwa keputusan akhir tentang keaslian dokumen seharusnya menjadi wewenang lembaga peradilan, bukan hanya berdasarkan penilaian institusi kepolisian.

Kasus ini sendiri telah menarik perhatian luas sejak pertama kali dilaporkan. Munculnya dugaan pemalsuan ijazah Presiden menjadi isu yang sensitif, apalagi menjelang dinamika politik nasional yang semakin memanas. Di tengah derasnya arus informasi dan misinformasi di ruang publik, kepastian hukum yang disampaikan oleh Bareskrim menjadi penentu arah penyelesaian perkara ini.

Dengan adanya penutupan penyelidikan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam spekulasi yang menyesatkan. Sementara di sisi lain, TPUA menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum lainnya demi mendapatkan kejelasan yang menurut mereka masih belum final. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan