Optimis Retribusi Pelayanan Sampah Mencapai Target
1102--
BALIKBUKIT - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat tahun ini di target sebesar Rp100 juta.
”Untuk tahun ini retribusi persampahan targetnya Rp100 juta lebih. Kita optimis target PAD dari retribusi persampahan tahun ini mencapai target seperti halnya tahun lalu yang mencapai 100 persen,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) M Henry Faisal, S.H, M.H.
Kata dia, penarikan retribusi pelayanan persampahan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor04 tahun 2018. Dimana untuk rumah tangga dikenakan retribusi sebesar Rp10.000/bulan, perkantoran dan ritel serta rumah makan dikenakan tarif retribusi Rp45.000/bulan, sekolah Rp45.000/bulan, serta Rumah Sakit/Puskesmas dikenakan tarif Rp90.000/bulan.
Lanjut Henry, pemberlakuan penarikan retibusi pelayanan persampahan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pelayanannya terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan.
Lebih jauh dia mengatakan, setiap bulannya petugas kebersihan melakukan penarikan retribusi sampah ke rumah rumah pelanggan, perkantoran dan pelanggan lainnya dan hasilnya disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
”Masyarakat kita imbau agar membuang sampah pada tempatnya dan membayar retribusi pelayanan persampahan setiap bulannya karena dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya. (*)