Investasi Ilegal dan Scam Rugikan Masyarakat Rp146 T

Satgas PASTI OJK mengungkapkan kerugian investasi ilegal dan scam mencapai sekitar Rp146 triliun. Foto iStock--
Radarlambar.bacakoran.co - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kerugian masyarakat akibat aktivitas investasi ilegal mencapai angka mencengangkan, yakni Rp142,13 triliun selama periode 2017 hingga Juli 2025. Tak hanya itu, kerugian akibat penipuan digital atau scam turut menambah beban masyarakat, dengan nilai mencapai Rp4,1 triliun dalam rentang waktu November 2024 sampai Juni 2025.
Data tersebut disampaikan oleh Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam sebuah diskusi publik yang membahas maraknya aktivitas keuangan ilegal. Ia mengungkapkan bahwa selama hampir delapan tahun terakhir, Satgas telah menghentikan operasional 1.840 entitas keuangan ilegal, yang meliputi investasi bodong, pinjaman online tanpa izin, hingga praktik pergadaian ilegal.
Menurut penjelasannya, investasi ilegal umumnya memiliki pola yang berulang. Modusnya kerap kali menjanjikan imbal hasil yang tidak masuk akal dalam waktu cepat, menawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut anggota baru, dan tidak jarang memanfaatkan tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama, untuk menarik kepercayaan korban.
Satgas juga menyoroti bagaimana kemajuan teknologi justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarkan praktik ilegal ini. Pembuatan aplikasi yang mudah serta penyimpanan server di luar negeri menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan otoritas dalam negeri. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap risiko investasi dan tingginya minat terhadap bunga besar membuat praktik-praktik semacam ini terus diminati.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum memutuskan menanamkan dana di sebuah instrumen investasi. OJK mendorong agar publik menerapkan prinsip 2L dalam menilai tawaran investasi, yakni legalitas dan logika. Legalitas merujuk pada status izin lembaga atau perusahaan serta produk yang ditawarkan, sedangkan logika mengacu pada kewajaran imbal hasil yang dijanjikan, termasuk mempertimbangkan risiko yang melekat.
Sementara itu, tren penipuan digital atau scam di Indonesia juga menunjukkan peningkatan yang signifikan. Dalam waktu sekitar delapan bulan saja, kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp4,1 triliun. Penipuan ini umumnya menyasar masyarakat melalui berbagai kanal digital, termasuk media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs palsu.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau ingin melaporkan aktivitas mencurigakan, OJK menyediakan layanan pengaduan melalui saluran resmi, seperti Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, serta email ke [email protected].
OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat sebagai upaya jangka panjang dalam menekan praktik keuangan ilegal di tanah air.(*/edi)