Libur Nasional 18 Agustus, Pemkab Pesbar Instruksikan OPD Menyesuaikan Agenda

JELANG LIBUR NASIONAL ; Pemkab Pesbar Instruksikan OPD Menyesuaikan Agenda. -Foto ; Dok.-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) resmi menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait perubahan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Salah satu poin penting dalam keputusan itu adalah penetapan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025. SKB ini merupakan perubahan atas keputusan bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat daftar hari libur nasional dan cuti bersama.
Kabag Organisasi Setdakab Pesbar, M. Ma’ruf, S.P., mengatakan, pihaknya sudah menerima SKB itu dan segera didistribusikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesbar. Instruksi yang akan diteruskan ke seluruh OPD itu juga agar OPD segera melakukan penyesuaian jadwal kerja.
“Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dilatarbelakangi oleh peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025,” katanya.
Dikatakannya, karena momen bersejarah itu bertepatan dengan akhir pekan, pemerintah memberikan tambahan libur sehari setelahnya. Kebijakan ini diambil agar masyarakat memiliki waktu lebih untuk merayakan kemerdekaan. Selain itu, ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada rakyat Indonesia yang setiap tahun dengan penuh semangat merayakan HUT RI. Keputusan tersebut sejalan dengan semangat memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
“Momentum HUT RI ke-80 ini tentu istimewa, karena angka 80 menjadi simbol perjalanan panjang bangsa kita. Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkannya untuk mempererat kebersamaan dan menggelorakan semangat kemerdekaan,” imbuhnya.
Ditambahkannya, dengan penetapan libur nasional pada 18 Agustus, Pemkab Pesbar mengimbau seluruh ASN dan instansi pemerintah di wilayahnya untuk segera melakukan penyesuaian jadwal kegiatan. Terutama agenda yang berkaitan dengan pelayanan publik, rapat kerja, maupun kegiatan lapangan.
“Kami berharap tidak ada hambatan pelayanan akibat perubahan ini. OPD harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sebelum dan sesudah libur,”pungkasnya. (yayan/*)