BPKN Nilai Pemblokiran Rekening Dormant PPATK Langgar Lima UU

Ramai pemblokiran rekening dormant oleh PPATK menuai protes warga. OJK kini bersiap merevisi aturan agar hak nasabah dan bank lebih jelas. -Foto canva-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menilai kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir jutaan rekening dormant atau rekening pasif berpotensi melanggar lima Undang-Undang sekaligus. Regulasi yang dimaksud meliputi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perbankan, serta aturan lain yang mengatur hak-hak nasabah.

Mufthi menjelaskan, sejak kebijakan ini dijalankan, BPKN menerima banyak pengaduan dari masyarakat. Banyak nasabah mendapati rekening mereka diblokir mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga tidak dapat bertransaksi dan tidak mengetahui apakah rekening tersebut terkait dugaan tindak pidana. Ia menilai pemblokiran secara massal tanpa verifikasi individu menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi nasabah yang tidak terlibat pelanggaran hukum.

Berdasarkan data PPATK, sejak Mei 2025 sekitar 31 juta rekening dormant dibekukan dengan nilai total dana mencapai Rp6 triliun. PPATK beralasan tindakan ini merupakan upaya melindungi pemilik rekening sah, karena dalam lima tahun terakhir rekening pasif sering digunakan untuk aktivitas kriminal seperti pencucian uang, korupsi, peredaran narkotika, perjudian daring, hingga peretasan digital.

Meskipun demikian, BPKN menilai langkah tersebut mengabaikan prinsip perlindungan konsumen dan hak konstitusional warga negara. Rekening bank, menurut Mufthi, merupakan aset pribadi yang dilindungi undang-undang, sehingga pembatasan atau pemblokiran perlu dilakukan dengan mekanisme transparan, terukur, dan disertai pemberitahuan resmi kepada pemiliknya.

Pakar hukum perbankan dari Universitas Indonesia, Andi Prasetyo, memandang persoalan ini sebagai ujian bagi keseimbangan antara keamanan sistem keuangan dan perlindungan privasi individu. Ia menekankan bahwa pemblokiran rekening idealnya dilakukan berdasarkan verifikasi kasus per kasus, dengan prosedur pemberitahuan yang jelas, serta adanya jalur resmi untuk mengajukan keberatan.

Hingga berita ini disusun, PPATK belum memberikan tanggapan terbaru terkait tudingan pelanggaran lima Undang-Undang tersebut. Lembaga ini sebelumnya menegaskan kebijakan pemblokiran rekening dormant merupakan bagian dari strategi menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Perdebatan seputar kebijakan ini diperkirakan akan terus bergulir, mengingat pemerintah perlu menyeimbangkan upaya menjaga integritas sistem keuangan dengan kewajiban melindungi hak-hak masyarakat.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan