Direksi BUMN Kehutanan di OTT KPK di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi -Foto KPK-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.OC.ID  – Lembaga antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Rabu siang (13/8), tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Ibu Kota. Sembilan orang diamankan, termasuk petinggi di jajaran direksi perusahaan pelat merah sektor kehutanan dan sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat transaksi suap.

Sumber internal menyebut, penindakan kali ini terkait dengan PT Inhutani V, perusahaan negara yang dahulu mengelola kawasan hutan di wilayah selatan Sumatera. Meski kini nama Inhutani V sudah tidak lagi berdiri sebagai entitas tersendiri—karena sejak akhir 2022 dilebur bersama Inhutani II dan III ke dalam Inhutani I di bawah naungan holding Perum Perhutani—praktik pengelolaan yang menjadi sorotan rupanya masih meninggalkan celah rawan penyimpangan.

Para terduga pelaku langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif. Sesuai prosedur hukum, penyidik memiliki waktu 24 jam guna menentukan status mereka. Rincian terkait identitas, peran masing-masing pihak, hingga barang bukti yang disita akan diungkap dalam konferensi pers resmi KPK.

Langkah ini menjadi operasi senyap keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Maret lalu, lembaga ini membongkar dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menyeret pejabat Dinas PUPR setempat.

Tiga bulan berikutnya, giliran pejabat Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara yang tertangkap bersama pihak swasta. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Tak sampai sepekan lalu, KPK juga mengguncang publik dengan penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Dari operasi itu, disita uang tunai Rp200 juta yang diyakini sebagai bagian dari komitmen suap sebesar delapan persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

Keterlibatan direksi BUMN kehutanan dalam OTT terbaru ini menjadi sinyal kuat bahwa sektor pengelolaan sumber daya alam masih rentan dipenuhi praktik culas. Restrukturisasi besar-besaran yang dilakukan di tubuh BUMN kehutanan ternyata belum sepenuhnya menutup celah korupsi.

KPK diperkirakan akan menelusuri lebih jauh pola kerja sama antara pihak swasta dan pejabat BUMN tersebut. Dugaan pengaturan tender, penyalahgunaan izin lahan, hingga transaksi ilegal yang merugikan negara serta mengancam kelestarian hutan menjadi fokus utama penyelidikan.

Operasi ini juga mengirim pesan keras: jabatan strategis di BUMN tidak akan menjadi tameng bagi pelaku korupsi. Masyarakat kini menanti langkah berikutnya, terlebih sektor kehutanan memiliki peran krusial bagi keberlanjutan ekonomi dan lingkungan Indonesia. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan