Samsat Pesbar Permudah Perpanjangan STNK Kendaraan Leasing

Kepala UPTD Wilayah IX Kabupaten Pesbar Mustapa Kamil.--
PESISIR TENGAH - Masyarakat di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang hendak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meski Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di perusahaan pembiayaan kini tidak perlu khawatir. Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, proses administrasi dapat dilakukan lebih mudah.
Kepala UPTD Samsat Wilayah IX Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., mengatakan Tim Pembina Samsat Lampung telah menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Lampung. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih dijaminkan di leasing.
“Kerja sama ini untuk mempermudah proses pembayaran perpanjangan PKB, SWDKLLJ dan PNBP bagi kendaraan bermotor yang BPKB-nya masih dijaminkan kepada perusahaan pembiayaan. Pemilik kendaraan tetap dapat melakukan pembayaran pajak lima tahunan selama tidak ada perubahan pada BPKB,” kata Mustapa, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dikatakannya, saat ini sudah ada lima perusahaan pembiayaan yang menjalin kesepakatan dengan Samsat, yakni Mandiri Tunas Finance, BFI Finance, FIF Finance, Maybank Finance, dan SMS Finance. Karena itu, pemilik kendaraan yang akan memperpanjang STNK disarankan berkoordinasi dengan Samsat Induk Pesbar. Petugas akan mendampingi agar proses administrasi berjalan lancar.
“Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sekaligus memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung. Program tersebut berlangsung sampai 31 Oktober 2025,” ujarnya.
Masih kata dia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak yang menunggak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menambah potensi penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya fasilitas ini, Samsat Pesbar menilai hambatan administratif yang kerap dialami pemilik kendaraan leasing dapat diatasi.
“Karena itu mudah-mudahan kedepan kerja sama seperti itu bisa lebih diperluas dengan perusahaan pembiayaan lainnya agar semakin banyak masyarakat yang bisa memanfaatkan layanan ini,” pungkasnya. (yayan/*)