Pemkab Pesisir Barat Usulkan 1.049 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat-Foto Dok---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus mendorong pengangkatan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.Km., mengatakan, pihaknya telah menuntaskan pendataan terhadap tenaga non-ASN yang potensial untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Dari hasil verifikasi dan validasi data terdapat 1.049 tenaga non-ASN dinyatakan memenuhi kriteria awal dan masuk dalam daftar prioritas usulan.

“Pendataan sudah kita lakukan secara menyeluruh. Saat ini, ada 1.049 tenaga non-ASN yang telah memenuhi syarat dan menjadi prioritas untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata dia.

Dijelaskannya, Pemkab Pesbar diberikan waktu selama lima hari untuk melakukan input data calon PPPK paruh waktu ke dalam sistem. Proses ini merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam rangka pengusulan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenpanRB).

“Tidak seluruh tenaga non-ASN bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Hanya mereka yang memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang dapat diajukan dalam proses ini,” jelasnya.

Dipaparkannya, syarat-syarat utama yang harus dipenuhi antara lain, tenaga tersebut harus terdaftar dalam database non-ASN milik BKN, pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS pada periode sebelumnya, belum mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi, memiliki ijazah yang sesuai dengan formasi yang dilamar, serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah saat mendaftar seleksi ASN 2024.

“Semua persyaratan itu bersifat mutlak. Jika tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diusulkan, sehingga hanya tenaga Non ASN yang memenuhi syarat yang menjadi prioritas usulan,” terangnya.

Ditambahkannya, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan waktu kerja yang tidak penuh. Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai ini tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) serta gaji dan hak-hak lainnya sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing. Statusnya pun sah sebagai ASN, sehingga memiliki jaminan hukum dan administratif dalam pelaksanaan tugasnya.

“Program pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengakomodasi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah, sekaligus sebagai bentuk transisi menuju birokrasi yang lebih profesional dan transparan sesuai amanat reformasi birokrasi nasional,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan