Polsek Blambangan Umpu Tangkap DPO Pelaku Curat Motor

Al (43) Warga OKU DPO Curat Polsek Blambangan Umpu tahun 2021 yang berhasil diamankan. Foto Dok--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Setelah buron lebih dari empat tahun, Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan akhirnya meringkus A alias AL (43), warga Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor milik Wiwid, warga Dusun Balirejo, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, pada 11 Februari 2021 lalu.
Plt Kapolsek Blambangan Umpu, AKP Kartubi, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban memarkirkan motor Honda Beat Street BE 4457 WU warna silver di halaman rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Saat keluar rumah usai salat magrib, korban mendapati motor miliknya sudah raib.
“Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke ketua RT dan Polsek Blambangan Umpu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta,” ujar AKP Kartubi, Kamis (21/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan A alias AL sebagai pelaku. Namun, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hingga akhirnya, tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu memperoleh informasi bahwa tersangka pulang ke kampung halamannya di Desa Merbau, OKU.
“Setelah memastikan informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan Polsek setempat dan melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya,” jelas AKP Kartubi.
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Blambangan Umpu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street yang dicuri sudah lebih dulu diamankan dan dilimpahkan ke JPU pada 2021 dalam perkara yang sama dengan tersangka lain bernama Rika Saputra.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Kartubi.(*/rlmg)