Hingga Juli 2025, Disdukcapil Lampung Barat Sudah Cetak 97.560 KK

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lambar, Burwati.--
BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat mencatat capaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Hingga akhir Juli 2025, Disdukcapil telah berhasil mencetak sebanyak 97.560 Kartu Keluarga (KK) bagi masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan.
Capaian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Burwati, S.H., mendampingi Kepala Disdukcapil Lampung Barat, Ruspan Anwar, S.H., Selasa (26/8/2025)
Burwati menjelaskan bahwa pembuatan KK tidak dipungut biaya alias gratis dan menjadi bagian dari layanan dasar pemerintah kepada seluruh warga. Disdukcapil Lampung Barat, kata dia, berkomitmen untuk terus mempermudah proses administrasi kependudukan dengan layanan yang cepat, transparan, dan akurat.
Selain layanan pembuatan KK baru, Disdukcapil juga mendorong masyarakat untuk melakukan pembaruan (updating) data pada KK yang lama. Pembaruan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi terkini, seperti status pernikahan, pendidikan, hingga pekerjaan.
Menurut Burwati, banyak masyarakat yang masih memegang KK model lama yang belum mencantumkan informasi penting, seperti tanggal pernikahan. Padahal, pada format KK yang baru, tanggal pernikahan merupakan salah satu elemen data yang wajib dicantumkan.
Untuk melakukan pembaruan data ini, warga cukup melampirkan fotokopi surat nikah atau akta pernikahan saat mengajukan permohonan updating. Selain itu, pembaruan juga mencakup informasi lainnya, seperti status pendidikan anak yang telah berubah — misalnya dari belum sekolah menjadi sekolah, atau dari sekolah ke perguruan tinggi.
Disdukcapil Lampung Barat terus mengimbau masyarakat untuk tertib dalam urusan administrasi kependudukan. Kartu Keluarga merupakan dokumen vital yang menjadi dasar dalam pengurusan berbagai layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, BPJS Kesehatan, bantuan sosial, dan berbagai layanan lainnya.
“Dokumen KK yang valid dan ter-update tidak hanya membantu pemerintah dalam penyusunan program, tapi juga mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai hak sipil dan layanan sosial,” tutup Burwati. (lusiana)