Pemkab Pesbar Tetapkan Perubahan Nama Gedung dan Ruang Rapat

BERGANTI NAMA : Pemkab Pesbar lakukan perubahan nama gedung dan ruang rapat - Foto Dok--

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat secara resmi menetapkan perubahan nama sejumlah gedung kantor dan ruang rapat di lingkungan sekretariat daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pesisir Barat Nomor B/359/KPTS/IV.19/HK-PSB/2025 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2025. Surat edaran terkait keputusan tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, pada 22 Agustus 2025, dan telah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta camat di wilayah setempat.

Langkah strategis tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab untuk menata kembali sarana dan prasarana pemerintahan agar lebih tertib, representatif, serta memiliki karakter yang kuat, sekaligus memperkuat identitas budaya dan kearifan lokal daerah.

Melalui perubahan penamaan gedung dan ruang rapat, diharapkan setiap fasilitas pemerintahan tidak hanya berfungsi sebagai tempat kerja, tetapi juga mampu mencerminkan nilai-nilai filosofis dan tradisi khas Pesisir Barat.

Daftar perubahan nama gedung dan ruang rapat yang diatur dalam keputusan tersebut Gedung A tetap mempertahankan nama Gedung Marga Sai Batin, Gedung B nama berubah dari Gedung Bumi Sai Batin menjadi Gedung Alam Gemisir.

Kemudian, Gedung C nama berubah dari Gedung Way Haru Sumur Pitu menjadi Gedung Siger Pitu, Lobby Gedung A Lantai 1 Nama berubah dari Keramat Ilahan menjadi Lobby Teluk Stabas,

Lalu, Ruang Media Center Lantai 1nama berubah dari Ruang Ngejalang menjadi Ruang Batu Gukhi, ruang rapat Bupati Lantai 4 nama berubah dari Ruang Cukut Tangkil menjadi Ruang Payung Agung, ruang rapat Sekda lantai 3 nama berubah dari Ruang Bukit Selalaw menjadi Ruang Karang Nyimbor  dan ruang rapat Asisten lantai 3 nama berubah dari Ruang Kelasa menjadi Ruang Batu Tihang

Dalam surat resmi Sekretariat Daerah, ditegaskan bahwa perubahan nama ini bukan sekadar pergantian istilah, melainkan merupakan upaya strategis yang menyesuaikan penamaan gedung dengan identitas lokal dan kearifan budaya Pesisir Barat.

“Dengan adanya perubahan ini, diharapkan setiap gedung dan ruang rapat memiliki makna filosofis yang lebih kuat serta mencerminkan identitas budaya lokal,” Ungkap Tedi Zadmiko.

Menurutnya, pentingnya seluruh perangkat daerah untuk segera menyesuaikan administrasi, penggunaan, serta penyebutan nama gedung sesuai dengan keputusan terbaru ini. Penyesuaian ini mencakup dokumen resmi, papan nama, surat menyurat, hingga komunikasi internal dan eksternal pemerintah daerah.

“Perubahan nama ini diharapkan dapat meningkatkan rasa kebanggaan masyarakat dan aparatur pemerintahan terhadap warisan budaya lokal, sekaligus memperkuat citra pemerintahan yang menghargai nilai-nilai tradisional sekaligus berorientasi pada modernisasi dan profesionalisme,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan