Sinergi Kemenag dan Kejaksaan, UMKM Pesbar Terima Sertifikat Halal

SERAHKAN : Kemenag Pesbar bekerja sama dengan Cabjari Lampung Barat di Krui menyerahkan sertifikat halal bagi UMKM Mitra Adhyaksa di Aula PLHUT Kemenag Pesbar Rabu 27 Agustus 2025. Foto dok--
PESISIR TENGAH - Upaya mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan oleh berbagai pihak di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). Kali ini, Kementerian Agama (Kemenag) Pesbar bekerja sama dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui menyerahkan sertifikat halal bagi UMKM Mitra Adhyaksa (UMA) tahun 2025. Agenda tersebut digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Pesbar, Rabu, 27 Agustus 2025.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam, Irhamsyah, S.Th.I., M.H.I., yang mewakili Plt Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hikmat Tutasyri, S.Pd. Selain itu hadir juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., beserta jajaran, sejumlah pegawai Kemenag, serta para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.
Dalam sambutannya, Irhamsyah menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi keberlangsungan usaha kecil yang saat ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Menurutnya, kehadiran sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk.
“Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM kita akan semakin dipercaya oleh masyarakat luas. Sertifikat ini menjadi bentuk jaminan kualitas yang membuat produk lebih mudah diterima, tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga nasional bahkan internasional,” kata Irhamsyah.
Dijelaskannya, dalam situasi ekonomi yang menuntut kreativitas dan inovasi, pelaku UMKM dituntut mampu membaca peluang pasar. Sertifikasi halal merupakan salah satu jalan untuk membuka pintu tersebut. Karena itu, pihaknya berharap, UMKM Pesbar bisa memanfaatkan momentum ini untuk naik kelas, dengan menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam.
“Kedepan kami juga berharap agar seluruh pelaku UMKM di Pesbar ini sudah mengantongi sertifikat halal terhadap produknya. Terlebih, saat ini juga program pembuatan sertifikat halal secara gratis bagi pelaku UMKM masih berlangsung,” jelasnya.
Sementara itu, Kacabjari Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, menegaskan bahwa Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam mendukung program sertifikasi halal. Menurutnya, pendampingan hukum terhadap pelaku usaha merupakan bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kejaksaan siap memfasilitasi dan mendukung UMKM dalam proses sertifikasi halal. Hal ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen,” ujarnya.
Dikatakannya, produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih terpercaya dan memiliki nilai tambah di mata pasar. Keberadaan Mitra Adhyaksa (UMA) menjadi salah satu wujud sinergi antara kejaksaan dan pelaku usaha. Program ini diharapkan menjadi embrio lahirnya UMKM Pesbar yang lebih kuat, mandiri, dan mampu menembus pasar lebih luas.
“Kita ingin produk lokal Pesbar tidak hanya berjaya di daerah sendiri, tetapi juga dikenal di luar, bahkan bisa diekspor ke mancanegara,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan langsung sertifikat halal kepada tujuh pelaku UMKM Mitra Adhyaksa Kabupaten Pesbar. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha. Kehadiran mereka menjadi contoh bahwa sertifikasi halal bukanlah hal yang sulit, melainkan sebuah langkah penting yang bisa ditempuh dengan dukungan semua pihak. (yayan/*)