Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Total 4.109 APK Ditertibkan Bawaslu Pesisir Barat

1502--

PESISIR TENGAH – Selama pelaksanaan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sejak masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menertibkan sebanyak 4.109 APK peserta Pemilu yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, penertiban APK peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar yang telah selesai dilakukan hingga berakhirnya masa tenang Pemilu itu selain melibatkan semua jajaran Panwascam, dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Pesbar.

“Selama masa tenang pasca kampanye Pemilu 2024 itu, semua APK peserta Pemilu di Kabupaten Pesbar ini telah ditertibkan, baik dalam bentuk baliho, banner, maupun jenis APK lainnya,” katanya.

Sehingga, kata dia, dari data yang dihimpun itu terdapat sebanyak 4.109 APK peserta Pemilu di 11 Kecamatan ini yang telah diturunkan, dengan rincian antara lain Kecamatan Lemong sebanyak 1.410 APK, Pesisir Utara sebanyak 298 APK, dan Kecamatan Pulau Pisang sebanyak 119 APK. Kemudian, Kecamatan Karyapenggawa sebanyak 203 APK, Way Krui 175 APK, Pesisir Tengah sebanyak 523 APK. Lalu, Kecamatan Krui Selatan sebanyak 264 APK, Pesisir Selatan 94 APK, Ngambur 302 APK, Ngaras sebanyak 195 APK, serta Kecamatan Bangkunat sebanyak 825 APK.

“Semua APK itu diamankan di masing-masing Panwascam. Banyaknya APK yang ditertibkan atau diturunkan oleh jajaran Bawaslu Pesbar karena kurang pro aktifnya peserta Pemilu untuk menertibkan APK-nya sendiri,” jelasnya.

Terlebih, kata dia, sebelumnya Bawaslu Pesbar juga telah melayangkan surat imbauan kepada peserta Pemilu agar dapat menertibkan APK peserta Pemilu itu secara mandiri sebelum masa tenang Pemilu dilaksanakan. Tetapi, hingga tahapan masa tenang saat itu masih terlihat banyak APK yang tidak ditertibkan secara mandiri. Sehingga, Bawaslu Pesbar bekerjasama dengan instansi terkait melakukan penertiban APK peserta Pemilu yang memang telah melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua APK peserta Pemilu itu ditertibkan karena sudah melanggar ketentuan yang berlaku, dengan jumlah ribuan APK yang ditertibkan itu cukup banyak,” pungkasnya.(*)

Tag
Share