Berdasarkan Data Sementara Website KPU, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul di Pesisir Barat
1602--
PESISIR TENGAH – Hasil sementara penghitungan suara Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berdasarkan laman resmi KPU melalui website di https://pemilu2024.kpu.go.id/ , tercatat hingga pukul 12.00 Wib, Kamis 15 Februari 2024 dengan progress 214 dari 490 TPS (43,67 persen) se-Kabupaten Pesbar.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 6.696 suara (57,54 persen). Sedangkan, untuk pasangan nomor 1, Anies Rasyid Baswedan- A.Muhaimin Iskandar dengan perolehan 3.226 suara (27,72 persen), dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-M.Mahfud MD dengan perolehan 1.715 suara (14,74 persen).
Dari jumlah perolehan suara sementara, tersebar di Kecamatan Bangkunat dengan progress 16 dari 79 TPS (20,25 persen) yakni pasangan nomor urut 1, dengan perolehan 56 suara (8,68 persen), pasangan nomor urut 2, dengan perolehan 376 suara (58,29 persen), dan pasangan nomor urut 3, dengan perolehan 213 suara (33,02 persen).
Kemudian, Kecamatan Karyapenggawa dengan progress 21 dari 46 TPS (45,65 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 506 suara (31,78 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 910 suara (57,16 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 176 suara (11,06 persen). Lalu, Kecamatan Krui Selatan dengan progress 2 dari 32 TPS (6,25 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 70 suara (35,53 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 107 suara (54,31 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 20 suara (10,15 persen).
Dikatakannya, Kecamatan Lemong dengan progress 21 dari 42 TPS (50,00 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 283 suara (25,04 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 655 suara (57,96 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 192 suara (16,99 persen). Selain itu, Kecamatan Ngambur dengan progress 27 dari 63 TPS (42,86 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 156 suara (24,76 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 358 suara (56,83 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 116 suara (18,41 persen).
Kemudian, Kecamatan Ngaras dengan progres 7 dari 30 TPS (23,33 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 81 suara (19,95 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 302 suara (74,38 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 23 suara (5,67 persen). Kecamatan Pesisir Selatan dengan progress 51 dari 76 TPS (67,11 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 1.008 suara (28,66 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 1.950 suara (55,44 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 559 suara (15,89 persen).
Lalu, Kecamatan Pesisir Tengah dengan progress 29 dari 58 TPS (50,00 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 568 suara (32,97 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 978 suara (56,76 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 177 suara (10,27 persen). Kecamatan Pesisir Utara dengan progress 21 dari 29 TPS (72,41 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 162 suara (27,65 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 322 suara (54,95 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 102 suara (17,41 persen).
Selanjutnya, Kecamatan Pulau Pisang dengan progress 3 dari 7 TPS (42,86 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 47 suara (28,14 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 95 suara (56,89 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 25 suara (14,97 persen). Serta terakhir yakni Kecamatan Way Krui dengan progress 16 dari 28 TPS (57,14 persen) yakni pasangan nomor urut 1 dengan perolehan 289 suara (27,68 persen), pasangan nomor urut 2 dengan perolehan 643 suara (61,59 persen), dan pasangan nomor urut 3 dengan perolehan 112 suara (10,73 persen).
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlni, S.H.I, M.A., mengatakan bahwa, penghitungan suara sementara melalui website KPU tersebut sebagai informasi kepada publik yang merupakan publikasi form Model C/D hasil, yang merupakan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Namun, itu tidak bisa menjadi rujukan.
Karena untuk kepastian perolehan suara dalam Pemilu tersebut tentunya dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk data sementara penghitungan suara melalui website KPU itu bertujuan sebagai akses informasi publik. Penetapan kepastian hasilnya nanti berdasarkan rapat pleno secara berjenjang,” pungkasnya.(*)