Realisasi Retribusi PBG Capai 77,02 Persen, Pemkab Lambar Optimistis Lampaui Target

Kepala Bapenda Lampung Barat Drs. Daman Nasir.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kabar menggembirakan datang dari sektor perizinan bangunan di Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah mencapai Rp154.040.257, atau setara dengan 77,02 persen dari target tahunan sebesar Rp200 juta.

Pencapaian tersebut mendapat respons positif dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., yang menyatakan bahwa tren ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan semakin meningkat.

“Ini sinyal yang sangat positif. Dengan capaian ini, kami optimistis target tahun ini akan tercapai, bahkan bukan tidak mungkin kembali melampaui seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar dia.

Sebagai catatan, capaian retribusi PBG dalam dua tahun terakhir memang menunjukkan konsistensi yang patut diapresiasi. Pada 2023, target sebesar Rp200 juta berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp202 juta lebih (101,29%). Begitu pula tahun 2024, yang juga mencatatkan pencapaian di atas target.

Daman menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga turut mendorong peningkatan retribusi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, sistem perizinan bangunan kini telah berganti dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dengan sistem pelayanan yang lebih modern dan terintegrasi.

Saat ini, permohonan PBG diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Aplikasi ini memudahkan pemohon dan semuanya terdata secara digital,” kata Daman.

Di Kabupaten Lampung Barat, proses perizinan PBG melibatkan dua instansi utama. Dinas PUPR menangani aspek teknis dan kelengkapan dokumen, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertanggung jawab atas penerbitan izin resmi.

Daman pun mengimbau masyarakat agar mengurus PBG sesuai aturan yang berlaku. Selain untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, kepatuhan dalam proses ini juga secara langsung membantu mendongkrak PAD daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib dan kooperatif. Semakin banyak yang mengurus PBG secara legal, semakin besar kontribusinya terhadap pembangunan Lampung Barat,” tegasnya seraya menambahkan, penerimaan dari PBG adalah bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan yang berkelanjutan. (lusiana) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan