DPRKP Pesbar Genjot Sertifikasi Aset Lahan dan Ruas Jalan Milik Pemkab

Ilustrasi Sertifikat Tanah-----
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus mengintensifkan upaya penertiban dan legalisasi aset daerah, khususnya dalam bentuk lahan dan ruas jalan milik Pemkab.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempercepat proses pembuatan sertifikat aset, guna memastikan kejelasan status hukum dan kepemilikan lahan milik Pemkab Pesbar.
Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Hendri Setiawan, S.T., mendampingi Kepala Dinas PRKP Pesbar, Ir. Armand Achyuni, menyampaikan, tahun ini pihaknya menargetkan ratusan bidang lahan milik Pemkab Pesbar akan tersertifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab dalam memperkuat pengelolaan aset daerah secara profesional dan akuntabel.
“Masih ada sekitar 209 bidang lahan milik Pemkab Pesbar yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Jumlah itu merupakan bagian dari total 676 bidang lahan aset yang tercatat dimiliki pemerintah daerah,” kata dia.
Dijelaskannya, tidak hanya sebatas pada bidang lahan, tahun ini DPRKP juga memperluas cakupan sertifikasi terhadap aset berupa ruas jalan. Hal ini merupakan kebijakan strategis dalam rangka pengamanan aset milik negara dari potensi sengketa atau klaim pihak lain, serta sebagai landasan hukum dalam proses pembangunan infrastruktur ke depan.
“Tahun ini, selain bidang tanah, ratusan ruas jalan milik Pemkab Pesbar juga telah kami prioritaskan untuk disertifikasi. Kami tetap bekerja sama secara intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena merekalah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan sertifikasi ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, sebagai bagian dari program nasional penataan aset pemerintah daerah. Target besar yang ingin dicapai adalah seluruh aset milik Pemkab Pesbar memiliki kejelasan legalitas hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
“Kami berharap seluruh proses ini dapat dituntaskan tahun ini. Dengan demikian, tidak ada lagi aset Pemkab, baik berupa tanah maupun jalan, yang belum memiliki dokumen kepemilikan resmi. Ini penting untuk mencegah terjadinya konflik lahan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa sebagian besar aset yang belum bersertifikat tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Aset-aset itu meliputi bangunan sekolah, Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), hingga jalan milik Pemkab Pesbar.
“Masih banyak sekolah dan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Pustu yang belum tersertifikasi. Hal ini tentu menjadi perhatian serius kami. Kami masih akan bekerja keras dan intensif agar seluruh lahan dan bangunan milik Pemkab Pesbar benar-benar terdata dan terlindungi secara hukum,” pungkasnya. (yogi/*)