DPMP Terbitkan Rekomendasi Pencairan DD Tahap Dua untuk 45 Pekon

Kantor Dinas PMP Pesbar--
PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih memproses rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025.
Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S. Pd., mengatakan, dari total 116 pekon yang ada di Kabupaten setempat, kini pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa tahap dua untuk 45 pekon. Pekon-pekon tersebut tersebar di sejumlah berbeda, yang masing-masing sudah memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan yang berlaku.
“Hingga kini, kami telah memberikan rekomendasi pencairan DD tahap dua kepada 45 pekon yang tersebar di sejumlah kecamatan. Tentunya rekoemndasi tersebut dikeluarkan untuk pekon yang telah memenuhi syarat,” kata dia.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah memproses usulan pencairan Dana Desa tahap dua dari 20 pekon lainnya yang telah menyerahkan berkas usulan. Jika, berkas-berkas tersebut sudah lengkap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, rekomendasi pencairan akan segera dikeluarkan.
“Proses verifikasi kami lakukan dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan dan penyaluran dana bisa tepat sasaran. Kami berharap pekon-pekonnya bisa segera melengkapi dokumen yang kurang agar rekomendasi pencairan bisa segera kami keluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, dari 116 pekon yang ada, masih terdapat 51 pekon yang belum menyerahkan berkas usulan pencairan Dana Desa tahap dua. Pihaknya berharap seluruh pekon yang belum melengkapi persyaratan agar segera mempersiapkan diri dan mengajukan usulan pencairan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar proses penyaluran Dana Desa tidak mengalami keterlambatan.
“Kami berharap seluruh pekon agar segera menyerahkan berkas usulan pencairan DD tahap dua. Sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pekon-pekonnya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,” ujarnya.
Pihaknya juga, mengingatkan pekon-pekon yang sudah menerima anggaran DD tahap dua untuk segera melaksanakan semua kegiatan pembangunan yang telah direncanakan melalui dana tersebut. Dengan demikian, manfaat Dana Desa bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pembangunan desa dapat berjalan optimal.
“Penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan rencana dan tepat sasaran. Kami berharap seluruh pekon bisa memanfaatkan anggaran tersebut secara efektif untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (yogi/*)