Menteri Keuangan Purbaya Tebar Rp200 Triliun dari BI ke Bank

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto-Net--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO- Pemerintah di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik Rp200 triliun dana pemerintah yang selama ini mengendap di Bank Indonesia (BI) untuk ditempatkan di bank umum. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp425 triliun kas pemerintah, yang berasal antara lain dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA).

Kebijakan ini dimaksudkan agar dana yang sebelumnya pasif dapat masuk ke sistem keuangan dan mendorong perputaran ekonomi. Purbaya menyebut, mekanisme penempatan dilakukan layaknya deposito di bank umum dengan syarat dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli surat utang negara (SUN). Tujuannya agar perbankan menyalurkan likuiditas tambahan itu langsung ke sektor riil melalui kredit.

Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai langkah ini dapat meningkatkan kapasitas kredit perbankan terutama ke sektor padat karya. Ia menilai sektor perumahan terjangkau, konstruksi, serta pembiayaan UMKM di pedesaan berpotensi menjadi penerima manfaat utama.

Syafruddin merujuk pengalaman 2020-2021 ketika pemerintah menempatkan dana Rp66,99 triliun di perbankan yang berhasil memicu penyaluran kredit hingga Rp382-387 triliun. Menurutnya, injeksi Rp200 triliun kali ini berpeluang mengungkit pembiayaan berlipat ganda, sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor konstruksi, rantai pasok bahan bangunan, serta UMKM yang menyumbang mayoritas lapangan kerja nasional.

Ia menekankan perlunya desain kebijakan yang jelas, misalnya penetapan multiplier minimum atas dana yang ditempatkan, laporan berkala realisasi kredit, indikator penciptaan lapangan kerja, hingga mekanisme penarikan kembali (clawback) bila target tidak tercapai.

Dari sisi lain, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan ini merupakan langkah positif untuk menambah likuiditas. Menurutnya, bank pasti berupaya memanfaatkan dana tersebut demi memperoleh imbal hasil, baik melalui penyaluran kredit maupun instrumen pasar keuangan.

Namun, tanpa aturan teknis yang jelas, bank memiliki fleksibilitas tinggi dalam menyalurkan dana sehingga manfaatnya belum tentu menyentuh sektor riil. Yusuf menekankan pentingnya regulasi turunan yang mengarahkan penggunaan dana agar sesuai dengan tujuan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat dipengaruhi kondisi ekonomi. Jika dunia usaha masih enggan berekspansi akibat permintaan lemah, tambahan likuiditas di bank tidak otomatis berujung pada penyaluran kredit produktif.

Yusuf menambahkan, injeksi likuiditas dalam jumlah besar berisiko menambah tekanan inflasi apabila dana yang ditempatkan tidak terserap secara produktif. Uang beredar yang meningkat tanpa aktivitas riil yang seimbang dapat mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Karena itu, kebijakan ini dinilai tidak bisa berjalan sendiri, melainkan perlu ditopang langkah lain yang memperbaiki iklim usaha secara menyeluruh.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan