Eks Sekjen Kemenag Diperiksa KPK soal SK Kuota Haji Tambahan 20 Ribu

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tahun 2023 Nizar Ali (saat ini menjabat Rektor UIN Walisongo Semarang) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Foto CNN Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co– Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI tahun 2023, Nizar Ali, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Usai diperiksa lebih dari dua jam, Nizar mengaku penyidik menanyakan seputar terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
“Biasa ditanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” ujar Nizar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9).
SK tersebut menetapkan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jamaah dengan skema 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal aturan Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji diberikan Kerajaan Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus PM Arab Saudi Mohammed bin Salman pada 19 Oktober 2023. Sesuai aturan, dari 20 ribu tambahan kuota seharusnya 18.400 kursi diberikan kepada jamaah haji reguler, sementara 1.600 kursi untuk haji khusus.
Namun SK Menteri Agama 130/2024 justru menetapkan pembagian berbeda, sehingga menuai sorotan.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Nizar. Namun, lembaga antikorupsi tersebut sudah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, stafnya yang juga pengurus PBNU Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta properti disita. Belakangan, KPK juga menyegel dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik ASN Ditjen PHU.
KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini.(*)