Komdigi Kajian Aturan Satu Nomor Ponsel Satu Akun Medsos

Wamenkomdigi Nezar Patria. Foto-CNN--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan regulasi yang membatasi kepemilikan akun media sosial hanya satu akun untuk setiap nomor ponsel.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan kajian ini sejalan dengan program Satu Data Indonesia yang saat ini tengah dikerjakan pemerintah. Menurut Nezar, langkah tersebut dipandang dapat mempersempit ruang penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan digital yang marak terjadi di ruang siber.

Meski demikian, Nezar menilai perlu ada pertimbangan khusus terkait kondisi masyarakat yang lazim memiliki lebih dari satu nomor ponsel. Oleh karena itu, jumlah nomor yang boleh terhubung dengan satu akun media sosial masih menjadi bagian dari pembahasan internal Komdigi.

Gagasan pembatasan ini juga berkaitan dengan upaya pemerintah menekan peredaran akun anonim maupun akun ganda yang kerap digunakan sebagai buzzer. Regulasi serupa pernah diterapkan di sejumlah negara, misalnya integrasi nomor ponsel dengan layanan sosial dan fasilitas pemerintah di Swiss.

Wacana mengenai pembatasan akun media sosial sebenarnya pertama kali mengemuka dari pernyataan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi. Ia menilai ke depan perlu ada sistem akun tunggal yang terintegrasi sehingga setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform. Menurutnya, langkah itu dapat membuat informasi yang beredar di media sosial lebih mudah dipertanggungjawabkan.

Saat ini, kebijakan tersebut masih berupa wacana dan belum ada keputusan resmi. Pemerintah masih menggodok berbagai opsi regulasi agar tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat, khususnya pengguna dengan lebih dari satu nomor ponsel.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan