Komdigi: Judi Online Sulit Diberantas karena Tingginya Permintaan di Masyarakat

Foto: Ilustrasi Judi Online. Foto CNBC Indonesia--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai pemberantasan judi online (judol) masih menghadapi hambatan serius karena adanya permintaan tinggi dari masyarakat.
Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa keberadaan situs-situs judol terus bermunculan setelah diblokir lantaran kebutuhan tersebut tetap ada dan segera dipenuhi penyedia layanan ilegal.
Selain faktor permintaan, tantangan lain dalam pemberantasan judol terletak pada aspek teknologi, prosedur, dan manusia. Perkembangan teknologi digital yang sangat cepat membuat regulasi dan mekanisme prosedural sering tertinggal. Walau perangkat hukum telah tersedia, implementasinya di lapangan kerap menghadapi keterbatasan teknis maupun sumber daya.
Meski demikian, Komdigi menegaskan tidak pernah berhenti menindak konten negatif, termasuk perjudian daring. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025, sebanyak 2,8 juta konten negatif berhasil diblokir, dengan sekitar 2,1 juta di antaranya berupa konten perjudian. Angka ini diproses melalui berbagai kanal, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
Data Komdigi menunjukkan bahwa mayoritas konten judol berasal dari situs dan alamat IP yang mencapai lebih dari 1,9 juta temuan. Sisanya tersebar di sejumlah platform, seperti file sharing (97 ribu), Meta (94 ribu), Google (35 ribu), X (1.400), Telegram (1.700), TikTok (1.000), Line (14), dan App Store (3).
Alexander menambahkan, kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak judol. Pelaporan aktif dari publik atas temuan konten perjudian online diyakini dapat mempercepat langkah penindakan.(*)